Produk knalpot UMKM Purbalingga dikoordinasikan Disperindag-kepolisian
21 Maret 2019 06:41 WIB
Seorang pekerja menyelasikan proses pembuatan knalpot secara manual di sentra industri knalpot di Desa Pesayangan, Purbalingga, Jateng, Rabu (30/6). Selain memproduksi knlapot khusus mobil Panser buatan PT. Pindad, knlapot produksi Purbalingga, Jateng, mampu menembus pasar otomotif Jerman. FOTO ANTARA/Idhad Zakaria/mes/10.
Semarang (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian terkait dengan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa knalpot kendaraan bermotor yang menjadi andalan Kabupaten Purbalingga
"Kami sudah komunikasi dengan dinas dan instansi terkait yakni kepolisian terkait knalpot dan kami akan melakukan pendampingan kepada para pengrajin terkait aturan-aturan yang ada," kata Kepala Diperindag Jateng Arif Sambodo di Semarang, Rabu.
Ia mengakui ada peraturan mengenai berapa desibel suara kebisingan knalpot kendaraan yang harus ditaati oleh pengendara maupun pengemudi kendaraan.
"Memang ukuran kerasnya itu ada, selama ini perajin mungkin belum paham. Nanti akan kami lakukan pendampingan dengan harapan produk knalpot yang dihasilkan semakin baik serta sesuai standar," ujarnya.
Selain persoalan standar suara, lanjut dia, produk knalpot Purbalingga juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Oleh karena itu, pihaknya juga akan mendorong para pengrajin untuk memperoleh standar SNI dari lembaga terkait.
"Kalau sudah SNI itu berarti sudah diakui dan bersifat universal sehingga akan berdampak bagus kedepan, bahkan tidak hanya memenuhi kebutuhan knalpot dalam negeri, namun juga bisa ekspor atau bekerja sama dengan pabrikan ternama," ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur tentang penggunaan knalpot kendaraan.
Aturan yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 itu membatasi tingkat kebisingan untuk motor 80cc hingga 175cc maksimal 80 desibel, sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal kebisingan knalpot adalah 83 desibel.
Baca juga: Polres Kudus musnahkan ratusan knalpot bersuara bising
Baca juga: Dosen Undip Temukan Knalpot Ramah Lingkungan
"Kami sudah komunikasi dengan dinas dan instansi terkait yakni kepolisian terkait knalpot dan kami akan melakukan pendampingan kepada para pengrajin terkait aturan-aturan yang ada," kata Kepala Diperindag Jateng Arif Sambodo di Semarang, Rabu.
Ia mengakui ada peraturan mengenai berapa desibel suara kebisingan knalpot kendaraan yang harus ditaati oleh pengendara maupun pengemudi kendaraan.
"Memang ukuran kerasnya itu ada, selama ini perajin mungkin belum paham. Nanti akan kami lakukan pendampingan dengan harapan produk knalpot yang dihasilkan semakin baik serta sesuai standar," ujarnya.
Selain persoalan standar suara, lanjut dia, produk knalpot Purbalingga juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Oleh karena itu, pihaknya juga akan mendorong para pengrajin untuk memperoleh standar SNI dari lembaga terkait.
"Kalau sudah SNI itu berarti sudah diakui dan bersifat universal sehingga akan berdampak bagus kedepan, bahkan tidak hanya memenuhi kebutuhan knalpot dalam negeri, namun juga bisa ekspor atau bekerja sama dengan pabrikan ternama," ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur tentang penggunaan knalpot kendaraan.
Aturan yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 itu membatasi tingkat kebisingan untuk motor 80cc hingga 175cc maksimal 80 desibel, sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal kebisingan knalpot adalah 83 desibel.
Baca juga: Polres Kudus musnahkan ratusan knalpot bersuara bising
Baca juga: Dosen Undip Temukan Knalpot Ramah Lingkungan
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: