Metropolitan
Steve Emmanuel jalani sidang perdana Kamis
20 Maret 2019 22:25 WIB
Aktor Steve Emmanuel (kedua kiri) dibawa petugas sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan bagi terdakwa Steve Emmanuel yang sebelumnya ditangkap di apartemennya atas kepemilikan kokain seberat 92,04 gram dari total 100 gram yang ia diselundupkan dari Belanda. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta (ANTARA) - Steve Emmanuel akan menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
"Informasi dari jaksa, sidang perdana Steve Emmanuel akan digelar Kamis 21 Maret," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Edy mengatakan agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa, namun belum bisa memastikan jadwal sidangnya.
"Untuk waktu dan tempatnya masih kondisional, nanti akan disampaikan kembali," kata Edy.
Baca juga: Polisi mendalami modus jaringan kokain internasional di Indonesia
Seperti yang diberitkan sebelumnya, Steve Emmnauel ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di lobby apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Saat diamankan petugas Steve kedapatan mengantongi kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.
Dia mengaku kokain itu merupakan sisa dari 100 gram kokain yang ia selundupkan langsung dari Belanda pada 11 September 2018.
Akibat perbuatannya, Steve harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Steve Emmanuel tidak mengajukan permohonan rehabilitasi
Baca juga: Kokainnya Steve Emmanuel kualitas nomor top
"Informasi dari jaksa, sidang perdana Steve Emmanuel akan digelar Kamis 21 Maret," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Edy mengatakan agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa, namun belum bisa memastikan jadwal sidangnya.
"Untuk waktu dan tempatnya masih kondisional, nanti akan disampaikan kembali," kata Edy.
Baca juga: Polisi mendalami modus jaringan kokain internasional di Indonesia
Seperti yang diberitkan sebelumnya, Steve Emmnauel ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di lobby apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Saat diamankan petugas Steve kedapatan mengantongi kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.
Dia mengaku kokain itu merupakan sisa dari 100 gram kokain yang ia selundupkan langsung dari Belanda pada 11 September 2018.
Akibat perbuatannya, Steve harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Steve Emmanuel tidak mengajukan permohonan rehabilitasi
Baca juga: Kokainnya Steve Emmanuel kualitas nomor top
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: