Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur menangkap sepasang suami-istri yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi penipuan bermodus penggandaan uang.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Pamungkas, Rabu merilis hasil pengungkapan tersebut dengan menghadirkan kedua pelaku yang diidentifikasi bernama Bayu Uun alias Habib Bayu Uun alias Alex (50) serta istrinya, Ariani (46).

"Pelaku ini yang atas nama Alex atau Bayu Uun merupakan residivis. Dia pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan juga penipuan dengan modus sejenis," kata Kapolres Didit saat memberikan keterangan kepada awak media.

Di Trenggalek, lanjut Didit, tersangka Bayu Uun dan Ariani melakukan aksi kejahatan di wilayah Margomulyo, Kecamatan Watulimo.

Mereka datang dan berpura melakukan perawatan rambut di tempat usaha salon milik korban yang tidak disebut namanya oleh polisi.

Singkat cerita, Alex atau Bayu Uun yang menunggui Ariani perawatan rambut menawarkan jasa untuk memasukkan kerja anak korban yang masih pengangguran, di perusahaan rokok ternama di Kediri.

Kesepakatan tercapai dan sejumlah persyaratan diajukan, salah satunya menyediakan "dana pelicin" yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Korban menyanggupi dan selang empat hari kemudian Bayu Uun dan Ariani kembali ke Margomulyo untuk mengambil berkas dan persyaratan uang dimaksud.

Namun korban mengaku uang saat itu hanya tersedia Rp15 juta. Bayu Uun pun mengaku bisa membantu penggandaan uang dimaksud dengan cara dimasukkan ke dalam wadah plastik warna hitam.

"Pelaku Alex ini mengaku bisa menggandakan uang, maka uang itu diminta dan dimasukkan dalam plastik hitam. Dimana plastik hitam itu tidak boleh dibuka oleh korban, sebelum pelaku datang pada empat hari kemudian," katanya.

Tiba saatnya membuka plastik, pelaku Alex atau Bayu Uun dan istrinya Ariani tak kunjung datang.

Korban resah dan curiga, lalu membuka wadah plastik tersebut. "Saat dibuka ternyata uang sudah tidak ada dan berganti peci warna hitam," papar Kapolres membacakan kronologi penipuan.

Kasus itu lalu dilaporkan ke Polsek Watulimo dan seketika itu juga dilakukan operasi penangkapan terhadap kedua pelaku yang diketahui tinggal di rumah kontrakan di Jalan Raya Pilangkenceng, Desa Ngampel, Kecamatan Caruban, Madiun.

Kata Kapolres Didit, masih berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka juga telah melakukan penipuan dengan modus yang sama di dua wilayah yang berbeda dengan total kerugian Rp150 juta.

Nantinya jika terbukti bersalah pelaku akan diganjar dengan hukuman sesuai pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan pidana maksimal empat tahun penjara.