Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia akan mempelajari dan mendalami wacana pembentukan badan sentral kemitraan pemerintah dengan badan usaha (KPBU) pada proyek infrastruktur transportasi yang dilontarkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Itu menjadi bahan yang akan kita dalami," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa wacana dari Kadin tersebut merupakan masukan bagi pihaknya, tentunya dengan melihat untung-rugi dan hal-hal lainnya yang melingkupi wacana itu

"Pada hakekatnya forum (FGD) yang digelar Kadin ini bagus dan kita sangat menghargai katakanlah sebagai mitra dialog kepada kami, untuk memperbaiki hal-hal yang nanti muaranya kepada masyarakat," kata Djoko.

IaIa mengatakan bahwa proyek-proyek KPBU yang beragam seperti bandara, jalan dan pelabuhan masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda.

"Karena memang agak berbeda antara proyek-proyek di jalan dengan proyek di bandara dan infrastruktur-infrastruktur lainnya," ujar Djoko.

Sebelumnya Kadin Indonesia, melalui Wakil Ketua Umum Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa mengusulkan kepada Kemenhub agar membentuk badan yang tersentralisasi terkait proyek-proyek Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) infrastruktur transportasi.

Dia beralasan bahwa di sektor-sektor lain seperti PLN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, badan-badan tersentralisasi terkait KPBU sudah berjalan.

Hal ini karena proyek-proyek KPBU infrastruktur transportasi masih dikelola oleh masing-masing direktorat jenderal di Kemenhub, sehingga tidak tersentralisasi.

Tujuan wacana pembentukan badan sentral proyek KPBU di Kemenhub agar kementerian tersebut bisa fokus menyiapkan dan melakukan pelaksanaan tender untuk proyek-proyek KPBU.

Maka dari itu, menurut dia, pihaknya berharap ada sebuah badan yang mengelola proyek-proyek KPBU yang ada di Kemenhub seperti TOD, stasiun kereta, bandara, pelabuhan dan beragam proyek infrastruktur transportasi lainnya bisa berjalan dengan cepat dalam persiapan dan pelaksanaan tendernya.

Pihak-pihak yang berperan dalam proyek KPBU terdiri atas pemerintah pusat dan daerah sebagai regulator, penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK) sebagai pengambil kebijakan teknis dan badan usaha yang bertindak sebagai pemilik modal serta pelaksana kegiatan KPBU.

Baca juga: Kemenhub menggenjot proyek infrastruktur melalui pendanaan KPBU

Baca juga: Mengejar penyelesaian proyek strategis transportasi

Baca juga: Pemerintah targetkan angkutan massal terintegrasi pada 2023