Metropolitan
Polisi tetapkan tersangka pembajakan tangki Pertamina jadi 10 orang
20 Maret 2019 19:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, beserta jajaran dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggelar rilis pengungkapan kasus pembajakan truk tangki PT Pertamina di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3) (Antara/Ricky Prayoga/2019)
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembajakan truk tangki milik Pertamina, setelah sebelumnya polisi menetapkan lima tersangka atas kejadian di Jakarta Utara tersebut.
"Kemarin kan kita periksa saksi lima orang. Mereka berlima itu sudah dinyatakan sebagai tersangka hingga sekarang ada 10 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Kendati demikian, Argo tak merinci indentitas lima tersangka baru tersebut.
Sebelumnya, Kelima prang yang telah ditetapkan tersangka adalah N, TK, WH, AM dan M. Mereka merupakan pedemo dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) yang sempat berdemonstrasi sambil membawa mobil pengangkut BBM ke depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memprovokasi para pedemo untuk membajak truk pengangkut BBM. Bahkan, menurutnya, demonstrasi yang digelar mereka itu juga tak mendapatkan izin dari kepolisian.
"Dalam kegiatan unjuk rasa tersebut juga tidak ada pemberitahuan ke kepolisian," ujar Argo.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dari penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam kena pidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku pembajakan tangki Pertamina diancam hukuman 20 tahun
Baca juga: Polisi: Pelaku pembajakan truk ingin mencari perhatian
"Kemarin kan kita periksa saksi lima orang. Mereka berlima itu sudah dinyatakan sebagai tersangka hingga sekarang ada 10 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Kendati demikian, Argo tak merinci indentitas lima tersangka baru tersebut.
Sebelumnya, Kelima prang yang telah ditetapkan tersangka adalah N, TK, WH, AM dan M. Mereka merupakan pedemo dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) yang sempat berdemonstrasi sambil membawa mobil pengangkut BBM ke depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memprovokasi para pedemo untuk membajak truk pengangkut BBM. Bahkan, menurutnya, demonstrasi yang digelar mereka itu juga tak mendapatkan izin dari kepolisian.
"Dalam kegiatan unjuk rasa tersebut juga tidak ada pemberitahuan ke kepolisian," ujar Argo.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dari penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam kena pidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku pembajakan tangki Pertamina diancam hukuman 20 tahun
Baca juga: Polisi: Pelaku pembajakan truk ingin mencari perhatian
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: