Jakarta (ANTARA) - Advokat Lucas divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum merintangi penyidikan tindak pidana korupsi atas nama Eddy Sindoro. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun ditambah denda Rp600 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwun di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Lucas divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Franky Tumbuwun, Emilia Djajasubagdja, Zaifuddin Zuhri, Agus Salim dan M Idris M Amin berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Lucas terbukti menyarankan agar bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat tapi berada di luar negeri untuk tidak pulang ke Indonesia.

Lucas juga menyarankan agar Eddy Sindoro melepaskan status WNI-nya dan memilih menjadi warga negara salah satu negara di Amerika Latin atau di British Virgin Island, dengan maksud agar tidak dikejar lagi oleh aparat penegak hukum Indonesia yang dalam hal ini adalah KPK. Untuk itu terdakwa bersedia membantunya

"Terdakwa menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia karena akibat atau damage-nya besar sekali, akan ribut, dan pasti James Riady ikut terbawa-terbawa terus, sehingga menjadi tambah ramai," kata anggota majelis hakim Emilia.

Lucas menyarankan Eddy Sindoro mencabut paspor Indonesia, agar bebas dapat pergi kemanapun, dan menunggu setelah 12 tahun untuk kadaluarsa perkaranya, karena jika Eddy Sindoro masih berstatus sebagai WNI maka KPK akan tetap dapat mengejarnya.

Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di bandara Soekarno Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. Lucas menghubungi Dina Soraya untuk mengatur hal tersebut. Dina lalu menghubungi Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Bowo dan Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati lalu menjemput Eddy, Jimmy dan Michael Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dimana Ridwan telah mempersiapkan "boarding pass" mereka.

Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya

Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia, karena sarana untuk memantau perlintasan seseorang masuk/keluar Indonesia adalah data perlintasan dari tempat pemeriksaan imigrasi di bandara atau pelabuhan.

"Dengan tidak terpantaunya perlintasan Eddy Sindoro, maka penyidik tidak dapat dengan pasti mengetahui keberadaan Eddy Sindoro sehingga tidak dapat melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum lainnya terhadap Eddy Sindoro selama kurang lebih dua tahun sejak Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka," tambah hakim Agus Salim.

Artinya menurut hakim, Lucas secara langsung maupun tidak langsung telah secara nyata merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro.

Terhadap vonis tersebut, Lucas langsung menyatakan banding.

"Satu hari pun (dipenjara) saya menyatakan banding. Tidak ada pertimbangan majelis hakim sama sekali menyangkut bukti dan fakta persidangan semuanya yang ditimbang hanya dakwaan dan bukan fakta," kata Lucas sambil berdiri di hadapan majelis hakim.

Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Terkait perkara ini Eddy Sindoro sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.