Bupati Muarojambi tidak hadir pemeriksaan KPK di Polda
20 Maret 2019 18:32 WIB
Tersangka kasus dugaan suap proses penyusunan APBD Pemprov Jambi Tahun 2018 Arfan (kiri), tersangka dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan mall transmart di Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (tengah) dan tersangka dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 Moch Arief Wicaksono berjalan seusai menjalani pemeriksan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1/2018). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka. (ANTARA /Wahyu Putro A)(ANTARA /Wahyu Putro A)
Jambi (ANTARA) - Bupati Muarojambi, Masnah Busro tidak hadir pada pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018 yang dilakukan tim penyidik KPK di Mapolda Jambi, Rabu.
Masnah pada 2017 pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar.
Pantuan di Mapolda Jambi, dari 14 anggota DPRD Provinsi Jambi yang dipanggil guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018 itu, hanya Masnah Busro yang tidak hadir di ruangan pemeriksaan.
Dari luar ruangan pemeriksaan di Mapolda Jambi, pada hari kedua sejak pukul 08.30 WIB hingga petang, tidak terlihat tampak Masnah Busro hadir pada pemeriksaan tersebut.
Namun sejumlah saksi lainnya memenuhi panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, mengatakan setelah pemeriksaan delapan orang anggota DPRD Provinsi Jambi, pada Selasa (19/3), hari kedua diagendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi untuk 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
14 saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Mapolda Jambi itu yakni masing-masing dari anggota DPRD Jambi Fahrozi, Muntalia, Sainudin, Eka Marlina, Hasyim Ayub, Salim Ismail, dan Agus Rahma.
Selanjutnya, Wiwid Iswara, Syofian, Arahmad Eka P, Suprianto, Masnah Busro, Jamaludin, dan Edmon dan pemeriksaan dilakukan mulai pagi hingga sore.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (19/3) telah memeriksa delapan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.
Saat itu, mereka dikonfirmasi soal aliran dana dalam penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.
KPK pun mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif.
"Jika ada saksi-saksi yang pernah menerima uang sebelumnya terkait perkara ini, maka akan lebih baik jika uang tersebut dikembalikan pada KPK sebagai bagian dari bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum," tutur Febri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018.
13 tersangka tersebut, tiga dari unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yakni Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).
Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.
Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.
Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH). Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).***2***
Masnah pada 2017 pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar.
Pantuan di Mapolda Jambi, dari 14 anggota DPRD Provinsi Jambi yang dipanggil guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018 itu, hanya Masnah Busro yang tidak hadir di ruangan pemeriksaan.
Dari luar ruangan pemeriksaan di Mapolda Jambi, pada hari kedua sejak pukul 08.30 WIB hingga petang, tidak terlihat tampak Masnah Busro hadir pada pemeriksaan tersebut.
Namun sejumlah saksi lainnya memenuhi panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, mengatakan setelah pemeriksaan delapan orang anggota DPRD Provinsi Jambi, pada Selasa (19/3), hari kedua diagendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi untuk 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
14 saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Mapolda Jambi itu yakni masing-masing dari anggota DPRD Jambi Fahrozi, Muntalia, Sainudin, Eka Marlina, Hasyim Ayub, Salim Ismail, dan Agus Rahma.
Selanjutnya, Wiwid Iswara, Syofian, Arahmad Eka P, Suprianto, Masnah Busro, Jamaludin, dan Edmon dan pemeriksaan dilakukan mulai pagi hingga sore.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (19/3) telah memeriksa delapan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.
Saat itu, mereka dikonfirmasi soal aliran dana dalam penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.
KPK pun mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif.
"Jika ada saksi-saksi yang pernah menerima uang sebelumnya terkait perkara ini, maka akan lebih baik jika uang tersebut dikembalikan pada KPK sebagai bagian dari bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum," tutur Febri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018.
13 tersangka tersebut, tiga dari unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yakni Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).
Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.
Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.
Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH). Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).***2***
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2019
Tags: