Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memesan tiga kamar sekaligus di Hotel Gumaya, Kota Semarang, untuk melancarkan transaksi pemberian suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK Eva Yustiana mengatakan, suap kepada terdakwa atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen diserahkan dalam dua tahap di Hotel Gumaya.
Tahap pertama sebesar Rp1,6 miliar diserahkan pada 26 Juli 2016, sementara tahap kedua sebesar Rp2 miliar diserahkan pada 15 Agustus 2016.
Menurut dia, pada setiap penyerahan uang, terdakwa memerintahkan orang suruhannya, Rachmad Sugiyanto, untuk memesan tiga kamar di Hotel Gumaya.
"Dua kamar bersebelahan untuk menerima uang dan satu kamar di depannya untuk digunakan terdakwa memantau pemberian fee," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp4.8 miliar.
JPU Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mengatakan, suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.
Politikus Partai Amanat Nasional itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Taufik Kurniawan pesan tiga kamar di Gumaya untuk lancarkan transaksi suap
20 Maret 2019 15:22 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (Foto: I.C.Senjaya)
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: