Jakarta (ANTARA) - Anggota komite eksekutif (exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Gusti Randa mengaku sudah ditunjuk oleh Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai pemimpin sementara PSSI.
"Penugasan ini dituangkan dalam Surat Keputusan. Ketua umum Pak Joko Driyono memiliki diskresi untuk menunjuk saya sebagai bagian dari exco agar menjabat atau menduduki posisi itu," ujar Gusti Randa di Jakarta, Selasa.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyatakan resmi ditunjuk oleh Joko Driyono untuk memimpin PSSI sejak hari ini (19/3).
Dengan demikian, Gusti Randa untuk sementara memimpin kerja PSSI mulai dari soal timnas sampai menyiapkan segala hal menyangkut Kongres Luar Biasa (KLB) yang sudah disepakati.
Sebagai informasi, Statuta PSSI tidak menyebutkan satu pun kata mengenai "diskresi" ketua umum untuk menunjuk penggantinya.
Statuta PSSI, tepatnya pasal 39, menyatakan bahwa apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya.
Berdasarkan itu, seharusnya Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto yang menempati posisi ketua umum ketika Joko Driyono berhalangan.
Akan tetapi, Gusti Randa memiliki alasan mengapa dia, bukan Iwan Budianto yang memimpin PSSI.
"Ini sifatnya penugasan dan itu kewenangan diskresi dari ketua umum. Ketua umum sendiri saat ini posisinya non aktif dan itu diperbolehkan agar beliau mempunyai waktu untuk menyelesaikan perkara hukum yang dijalaninya," kata Gusti.
Mantan aktor ini berjanji untuk mengumpulkan semua anggota exco PSSI untuk menyelaraskan visi misi ke depan sampai KLB digelar.
Jabatan baru ini akan membuat Gusti Randa semakin sibuk karena dia juga menjabat komisaris PT Liga Indonesia Baru, pengacara pemain Persija Jakarta Marko Simic dan kepala bidang pembinaan dan prestasi Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI).
Baca juga: Joko Driyono bisa diperiksa lagi
Sepak Bola Nasional
Gusti Randa jadi pemimpin sementara PSSI
19 Maret 2019 18:43 WIB
Gusti randa (FOTO ANTARA)
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2019
Tags: