Kotabaru (ANTARA) - Sebanyak tujuh orang calon haji asal Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan terancam kena tarif visa progresif dengan nilai 2.000 Riyal Saudi sesuai peraturan yang diberlakukan Arab Saudi.

"Jamaah calon haji yang dikenakan visa progresif tersebut, karena yang bersangkutan sudah melakukan haji lebih dari satu kali," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kotabaru Salman Bisri di Kotabaru, Selasa.

Kepala Kemenag Kotabaru mengaku sudah menyampaikan masalah tersebut kepada jamaah calon haji asal Kotabaru yang sudah melaksanakan haji lebih dari satu kali.

"Dan visa secara progresif akan dibayar pribadi oleh calon haji sendiri," ujarnya.

Kebijakan visa progresif tersebut, lanjut Salman sudah diberlakukan secara nasional sejak musim haji 1439 Hijriah, namun untuk di daerah baru musim haji 1440 Hijriah.

"Kita juga masih menunggu petunjuk teknis pembayarannya, siapa yang akan menerima, ke mana setornya dan berapa nomor rekeningnya. Kita masih belum tahu semuanya itu," paparnya.

Jumlah jamaah calon haji asal Kotabaru sebanyak 181 orang, dan tujuh orang di antaranya sudah melaksanakan ibadah haji.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, mengatakan, Arab Saudi memberlakukan biaya visa haji secara progresif berlaku bagi jamaah yang kembali berhaji di tahun ini.

"Sesuai ketentuan dan sistem imigrasi Arab Saudi, jamaah yang sudah berhaji akan terkena biaya visa progresif. Tahun ini biayanya dibebankan kepada jamaah haji yang bersangkutan," kata Nizar.

Dia mengatakan visa progresif sejatinya sudah diberlakukan bagi jamaah Indonesia pada 2018 tapi biaya ditanggung melalui dana tidak langsung (indirect cost) hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah calon haji.

Mulai 2019, Nizar mengatakan biaya visa progresif dibayar sendiri oleh jamaah bersangkutan sebagaimana keputusan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI.

Adapun nilai biaya visa progresif sebesar dua ribu Riyal Saudi atau sekitar Rp7,6 juta. Biaya visa tersebut dibayar bersamaan dengan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kemenag, kata dia, segera mengindentifikasi jamaah yang akan kembali berhaji melalui basis data Siskohat Kemenag yang dicocokkan dengan e-Hajj milik Saudi.

"Ada kemungkinan, jamaah dalam data Siskohat belum berhaji tapi di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jamaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak visanya dibatalkan," kata dia.

Nizar mengatakan tahun ini biaya pembuatan paspor juga menjadi tanggung jawab pribadi jamaah haji. Dengan begitu, tidak ada penggantian biaya pembuatan paspor yang selama ini dilakukan saat jemaah masuk asrama haji.

"Banyak jamaah haji yang telah memiliki paspor sebelumnya sehingga penggantian biaya paspor dianggap sudah tidak relevan," katanya.

Baca juga: Jamaah haji dikenakan biaya visa haji progresif
Baca juga: Pemerintah terbitkan Keppres biaya haji 2019