Tanjung Balai/Sumut (ANTARA) - Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung mengamankan seorang warga Malaysia, NZ yang mencoba menyelundupkan seberat 76,2 gram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu dan anus.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Nibung, M.Syahirul Alim, dalam pemaparannya Selasa, mengatakan tersangka NZ penumpang kapal ferry MV Aero Speed dari Malaysia tiba di pelabuhan Internasional Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sabtu (9/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

Karena gelagat yang mencurigakan, menurut dia, petugas Bea dan Cukai melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan warga Malaysia pemilik paspor nomor A52518960.

"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkusan plastik berisi kristal putih diduga sabu-sabu, di dalam sepatu orang asing tersebut," ujar Syahirul.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilanjutkan terhadap NZ dengan menggunakan rontgen di salah satu rumah sakit di Tanjungbalai.Hasil rontgen menunjukkan ada dua benda asing yang tersembunyi pada bagian tubuh (anus).

Setelah dikeluarkan, dua bungkusan benda asing tersebut, ternyata narkotika jenis sabu.

"Hasil tes terhadap tiga bungkusan kristal putih itu positif methamphetamine (sabu-sabu).Dan totalnya seberat 76,2 gram," ucap dia.

Syahirul menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka NZ membawa narkotika itu, akan diberikan upah sebesar dua ribu ringgit Malaysia (Rp6 juta).
Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Polres Tanjungbalai.

Ia menambahkan, petugas Bea dan Cukai bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai juga berhasil menangkap P, warga Kabupaten Deli Serdang yang diduga akan menerima sabu-sabu dari NZ warga Malaysia.

"Tim gabungan tersebut mengamankan P, di sebuah SPBU kawasan jalan Cemara, Kota Medan," katanya.