Ridwan Kamil enggan tanggapi Wagub Uu absen di persidangan
19 Maret 2019 14:09 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan simbolis menandatangani poster saat pembukaan pameran dan peluncuran buku fotografi ARKE - Kilas Balik Jabar 2018, di Galeri Foto Antara Jawa Barat, Jalan Braga Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019). Pameran foto hasil karya pewarta foto Antara Jabar yang menampilkan 248 karya terbaiksepanjang 2017-2018 berlangsung hingga 24 Februari 2019. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/pd.
Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil enggan menanggapi Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang absen untuk ketiga kalinya menjadi saksi dalam perkara hukum sunat dana hibah bansos Kabupaten Tasikmalaya, di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Saya tidak punya kompetensi memberi komentar," kata Gubernur Emil ketika dimintai tanggapannya di Gedung Sate Bandung, Selasa.
Gubernur Emil mengaku menyerahkan urusan ini pada prosedur hukum dan posisi Wagub Uu yang dalam persidangan hanya sebagai saksi.
"Jadi untuk itu saya serahkan semua prosedur ini kepada aturan hukum saja. Sebagai saksi juga saya nggak terlalu hafal sehingga kalau boleh, minimalis lah komentar dari saya," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Tasikmalaya sekaligus Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir dari persidangan perkara sunat dana hibah Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan L.L.RE Martadinata Kota Bandung Senin (18/3).
Uu telah tiga kali mendapat panggilan untuk menjadi saksi bagi terdakwa Abdulkodir sebagai Sekda Pemkab Tasikmalaya berserta delapan terdakwa lainnya.
Sama seperti pekan laku, jaksa dalam persidangan kali ini sudah menerima informasi terkait ketidakhadiran Uu.
"Alasannya karena yang bersangkutan ada tugas dinas ke Kabupaten Sukabumi, menghadiri peluncuran pendidikan vokasi bersama Kementerian Perindustrian," ujar Jaksa Andi Andika Wira.
Selanjutnya hakim kembali menanyakan kepada para terdakwa terkait kebutuhannya untuk menghadirkan Uu. Namun para terdakwa sepakat untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kesaksian dari Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.
"Majelis hakim, silakan melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya," ujar Abdulkodir.
Jaksa Andi mengatakan, para terdakwa beserta para kuasa hukumnya sudah tidak memerlukan lagi kesaksian Uu sehingga sidang tetap dilanjutkan.
"Ya itu kan permintaan dari terdakwa, sekarang hakim sudah mengakomodir permintaan. Tentunya dikembalikan lagi kepada terdakwa, hak-hak terdakwa," katanya.
Ia menyebutkan agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan tuntutan kepada para terdakwa.
Baca juga: Wagub Jabar mangkir sidang korupsi bansos Tasikmalaya
Baca juga: Pemprov Jabar jelaskan Uu Ruzhanul absen di persidanganBaca juga: Media harus jadi pemersatu masyarakat
"Saya tidak punya kompetensi memberi komentar," kata Gubernur Emil ketika dimintai tanggapannya di Gedung Sate Bandung, Selasa.
Gubernur Emil mengaku menyerahkan urusan ini pada prosedur hukum dan posisi Wagub Uu yang dalam persidangan hanya sebagai saksi.
"Jadi untuk itu saya serahkan semua prosedur ini kepada aturan hukum saja. Sebagai saksi juga saya nggak terlalu hafal sehingga kalau boleh, minimalis lah komentar dari saya," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Tasikmalaya sekaligus Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir dari persidangan perkara sunat dana hibah Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan L.L.RE Martadinata Kota Bandung Senin (18/3).
Uu telah tiga kali mendapat panggilan untuk menjadi saksi bagi terdakwa Abdulkodir sebagai Sekda Pemkab Tasikmalaya berserta delapan terdakwa lainnya.
Sama seperti pekan laku, jaksa dalam persidangan kali ini sudah menerima informasi terkait ketidakhadiran Uu.
"Alasannya karena yang bersangkutan ada tugas dinas ke Kabupaten Sukabumi, menghadiri peluncuran pendidikan vokasi bersama Kementerian Perindustrian," ujar Jaksa Andi Andika Wira.
Selanjutnya hakim kembali menanyakan kepada para terdakwa terkait kebutuhannya untuk menghadirkan Uu. Namun para terdakwa sepakat untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kesaksian dari Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.
"Majelis hakim, silakan melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya," ujar Abdulkodir.
Jaksa Andi mengatakan, para terdakwa beserta para kuasa hukumnya sudah tidak memerlukan lagi kesaksian Uu sehingga sidang tetap dilanjutkan.
"Ya itu kan permintaan dari terdakwa, sekarang hakim sudah mengakomodir permintaan. Tentunya dikembalikan lagi kepada terdakwa, hak-hak terdakwa," katanya.
Ia menyebutkan agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan tuntutan kepada para terdakwa.
Baca juga: Wagub Jabar mangkir sidang korupsi bansos Tasikmalaya
Baca juga: Pemprov Jabar jelaskan Uu Ruzhanul absen di persidanganBaca juga: Media harus jadi pemersatu masyarakat
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: