Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR T Iskandar dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
T Iskandar dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Sekretaris Ditjen Cipta Karya T Iskandar sebagai saksi untuk tersangka ARE terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain T Iskandar, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Anggiat Partunggal, yakni Imelda Fajaray, berprofesi sebagai karyawan swasta.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menduga aliran dana terkait suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR terjadi cukup masif.
Untuk diketahui, KPK telah menerima pengembalian uang oleh 59 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM. Dengan rincian pengembalian uangnya sekitar Rp22 miliar, 148.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.
Selain itu, kata dia, lembaganya juga sedang menelusuri soal PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) yang berulang kali dapat memenangkan proyek SPAM di beberapa daerah.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Terhadap empat tersangka pemberi suap tersebut, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua. Keempatnya dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Oleh Benardy Ferdiansyah
KPK panggil Sekretaris Ditjen Cipta Karya
19 Maret 2019 11:05 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019
Tags: