Medan (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,69 kg, dan 20.000 butir pil psikotropika jenis etizolen, di sejumlah daerah.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, dalam pemaparannya di Mapolda, Senin, mengatakan informasi yang diperoleh dari masyarakat, ada tiga orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di dalam kamar Hotel Antara, Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.

Kemudian, menurut dia, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang tersangka F, M, dan I, serta menyita barang bukti seberata 990 gram sabu, di dalam plastik teh warna hijau tulisan China merek Guanyinwang.

"Penangkapan tiga tersangka narkoba itu, Selasa (26/2) dan langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut," ujar Marpaung.

Ia menyebutkan, dilakukan pengembangan dan meringkus tersangka MY, di Jalan Garuda II, Kecamatan Sei Semayang, Kota Binjai, Selasa (26/2).

Dari dalam rumah tersangka di Perumahan Alum Permai Blok A-25 Desa Payaroba Binjai, ditemukan dalam plastik assoy warna putih seberat 955 gram sabu.

"Petugas kepolisian Rabu (27/2) meringkus pengedar narkoba EAS, dan menyita seberat 1.988 gram sabu di dalam rumahnya Bandar Labuhan Bawah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," ucap dia.

Marpaung menjelaskan, aparat keamanan membekuk tersangka DH, di Kelurahan Beting Kwala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (6/3) dan menyita 1.000 gram sabu di dalam sebuah gudang.

Pada Selasa (12/3) petugas menghentikan satu unit Xenia warna hitam Nomor Pol BM 1190-AX dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka SIS, dan MS, serta barang bukti tiga unit handphone.

Kedua tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan, namun SIS dan MS melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri.Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri kedua tersangka, serta dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pengobatan.

Petugas menangkap tersangka ZRG dan AHP, dalam mobil Avanza Silver No Pol BK 6426 ACH asa, di jalan lintas Sumatera Desa Perjuangan, Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara, dan menyita sabu seberat 17.687 gram.

Selanjutnya, petugas kepolisian, Rabu (13/3) menangkap tersangka F, di Jalan Jermal XV Ujung dan menyita 45 gram sabu, dan tiga tersangka, A, J dan I di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai membawa 20.000 psikotropika dari Malaysia.

"Para tersangka pengedara narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati," katanya.