Permenperin SNI pelumas diterbitkan
18 Maret 2019 20:01 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara (ketiga kiri) serta Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar (ketiga kanan) bersama Direktur Utama Surveyor Indonesia, Dian M. Noer (kedua kanan) menekan layar digital tanda Peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin. (ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)
Jakarta (ANTARA) - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib telah diterbitkan dalam rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas, khususnya bagi industri otomotif nasional.
“Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat keterangannya di Jakarta, Senin.
Airlangga menyampaikan hal itu pada Peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menperin menjelaskan, terkait dengan technical barrier to trade, sejak Indonesia meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, harus mampu menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat.
Segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan.
“Dewasa ini hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, dan semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan manusia dan lingkungan,” katanya.
Dalam era globalisasi, banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas.
Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib.
Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian.
Pembangunan Laboratorium Uji PT Surveyor Indonesia, menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas tersebut.
“Untuk itu, kami berharap dengan telah dibangunnya Lab Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia, maka kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri dapat terpenuhi dan industri pelumas dalam negeri akan semakin berkembang,” kata Airlangga.
“Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat keterangannya di Jakarta, Senin.
Airlangga menyampaikan hal itu pada Peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menperin menjelaskan, terkait dengan technical barrier to trade, sejak Indonesia meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, harus mampu menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat.
Segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan.
“Dewasa ini hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, dan semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan manusia dan lingkungan,” katanya.
Dalam era globalisasi, banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas.
Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib.
Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian.
Pembangunan Laboratorium Uji PT Surveyor Indonesia, menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas tersebut.
“Untuk itu, kami berharap dengan telah dibangunnya Lab Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia, maka kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri dapat terpenuhi dan industri pelumas dalam negeri akan semakin berkembang,” kata Airlangga.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019
Tags: