Metropolitan
Sopir daring pelaku perampokan dengan pisau kater dilumpuhkan aparat
18 Maret 2019 19:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, beserta jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menunjukkan barang bukti dalam kasus perampokan dengan kekerasan oleh pengemudi taksi daring Grab Car, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/3). (Antara/Ricky Prayoga/2019)
Jakarta (ANTARA) - Pelaku perampokan menggunakan pisau kater dengan modus sopir taksi dalam jaringan (daring) atau online, dilumpuhkan dan diamankan aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rest area KM 39 tol Jakarta-Cikampek. .
"Pelaku NZ (25), berhasil ditangkap setelah sebelumnya harus dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki tersangka di rest area KM 39 tol Jakarta-Cikampek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Argo, berawal dari laporan korban seorang perempuan bernama GK (27) pada Polsek Pondok Gede yang melaporkan dirinya menjadi korban perampokan dengan kekerasan menggunakan pisau kater.
GK menjadi korban perampokan dan kekerasan saat dirinya seusai pulang dari pelatihan pada Jumat (15/3) siang pukul 13.30 WIB, dengan memesan taksi daring (Grab Car) untuk mengantarnya pulang ke rumahnya di Perumahan Akasia, Jatiwarna, Bekasi.
"Begitu keluar di gerbang tol Jatiwarna, pelaku langsung mengancam korban dengan kater dan meminta menyerahkan barang-barang berharganya. Karena korban menolak, pelaku menusukkan pisau katernya ke arah paha, tangan dan wajah korban sehingga terluka. Akhirnya korban memberikan jam tangannya, hp dan uang sejumlah Rp104 ribu," ucap Argo.
Tidak hanya sampai di situ, dalam kondisi terluka, korban juga dibawa ke gerai ATM dan dipaksa mengeluarkan uang dari ATM-nya.
Karena di bawah ancaman pembunuhan, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka dan mengambil uang di ATM pada sebuah mini market di daerah Bintara, Bekasi, setelah sebelumnya tersangka menutupi luka di tangan dengan dipegang dan luka di wajah dengan kerudung korban.
"Di ATM, tersangka berhasil mendapatkan uang korban sebesar Rp4,4 juta. Kemudian tersangka mengantarkan korban ke Rumah Sakit Pondok Kopi dan langsung melarikan diri," kata Argo.
Tidak sampai 10 jam setelah melakukan aksinya, tim buser Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku yang tengah berisitirahat di rest area Km 39 tol Jakarta-Cikampek.
Pada saat pelaku akan ditangkap, meski mobilnya telah dikepung, pelaku bertindak nekat dengan menabrak motor petugas hingga terpaksa dilakukan penembakan pada kaki tersangka.
"Saat ini, korban berada dalam perawatan di RS Polri Kramat Jati," kata Argo.
Dari hasil penelusuran, pelaku bukanlah pemilik akun taksi daring. "Pelaku tidak punya akun. Dia menggunakan akun temannya sehingga foto di akun dan pengemudinya pasti beda," ucap Argo.
Atas kejadian ini, Argo mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan waspada saat menggunakan taksi daring dengan memastikan pengemudi merupakan yang ada di akunnya.
"Sebelum naik, pastikan bahwa wajah si driver (pengemudi) sama dengan foto di akun taksi daringnya sehingga kejadian seperti ini bisa dicegah," tutur Argo.
Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna perak dengan plat nomor D 1147 ABA, KTP atas nama NZ, ATM Mandiri dan BRI atas nama NZ, uang tunai sebesar Rp1,9 juta, satu pisau kater, satu jam tangan guess warna emas, satu HP samsung warna hitam, satu hp Vivo warna hitam dan buku tabungan BRI atas nama NZ.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Polisi tangkap sopir taksi daring perampok karyawati Bank
Baca juga: Grab tangguhkan akun pengemudi diduga melecehkan penumpang
"Pelaku NZ (25), berhasil ditangkap setelah sebelumnya harus dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki tersangka di rest area KM 39 tol Jakarta-Cikampek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Argo, berawal dari laporan korban seorang perempuan bernama GK (27) pada Polsek Pondok Gede yang melaporkan dirinya menjadi korban perampokan dengan kekerasan menggunakan pisau kater.
GK menjadi korban perampokan dan kekerasan saat dirinya seusai pulang dari pelatihan pada Jumat (15/3) siang pukul 13.30 WIB, dengan memesan taksi daring (Grab Car) untuk mengantarnya pulang ke rumahnya di Perumahan Akasia, Jatiwarna, Bekasi.
"Begitu keluar di gerbang tol Jatiwarna, pelaku langsung mengancam korban dengan kater dan meminta menyerahkan barang-barang berharganya. Karena korban menolak, pelaku menusukkan pisau katernya ke arah paha, tangan dan wajah korban sehingga terluka. Akhirnya korban memberikan jam tangannya, hp dan uang sejumlah Rp104 ribu," ucap Argo.
Tidak hanya sampai di situ, dalam kondisi terluka, korban juga dibawa ke gerai ATM dan dipaksa mengeluarkan uang dari ATM-nya.
Karena di bawah ancaman pembunuhan, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka dan mengambil uang di ATM pada sebuah mini market di daerah Bintara, Bekasi, setelah sebelumnya tersangka menutupi luka di tangan dengan dipegang dan luka di wajah dengan kerudung korban.
"Di ATM, tersangka berhasil mendapatkan uang korban sebesar Rp4,4 juta. Kemudian tersangka mengantarkan korban ke Rumah Sakit Pondok Kopi dan langsung melarikan diri," kata Argo.
Tidak sampai 10 jam setelah melakukan aksinya, tim buser Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku yang tengah berisitirahat di rest area Km 39 tol Jakarta-Cikampek.
Pada saat pelaku akan ditangkap, meski mobilnya telah dikepung, pelaku bertindak nekat dengan menabrak motor petugas hingga terpaksa dilakukan penembakan pada kaki tersangka.
"Saat ini, korban berada dalam perawatan di RS Polri Kramat Jati," kata Argo.
Dari hasil penelusuran, pelaku bukanlah pemilik akun taksi daring. "Pelaku tidak punya akun. Dia menggunakan akun temannya sehingga foto di akun dan pengemudinya pasti beda," ucap Argo.
Atas kejadian ini, Argo mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan waspada saat menggunakan taksi daring dengan memastikan pengemudi merupakan yang ada di akunnya.
"Sebelum naik, pastikan bahwa wajah si driver (pengemudi) sama dengan foto di akun taksi daringnya sehingga kejadian seperti ini bisa dicegah," tutur Argo.
Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna perak dengan plat nomor D 1147 ABA, KTP atas nama NZ, ATM Mandiri dan BRI atas nama NZ, uang tunai sebesar Rp1,9 juta, satu pisau kater, satu jam tangan guess warna emas, satu HP samsung warna hitam, satu hp Vivo warna hitam dan buku tabungan BRI atas nama NZ.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Polisi tangkap sopir taksi daring perampok karyawati Bank
Baca juga: Grab tangguhkan akun pengemudi diduga melecehkan penumpang
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: