Rimbawan harus jadi pelopor pemersatu jaga lingkungan
Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kedua kiri) bersama Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial (kiri), Wakil Bupati Tojo Una Una Admin Lasimpala (kedua kanan) dan Wakil Bupati Sumba Tengah Daniel Landa, menunjukkan simbol 'Conservation' saat deklarasi Kaukus Kabupaten Konservasi (K3) pada Simposium Kabupaten Korservasi di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (29/1/2019). K3 mengajak masyarakat, perguruan tinggi dan Pemerintah Pusat untuk lebih memperhatikan kawasan konservasi lingkungan, hutan lindung dan taman nasional dalam rangka menghadapi masalah degradasi lingkungan, pencemaran udara, penyusutan hutan, flora serta fauna yang terancam punah. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/ama.
“Rimbawan harus menjadi pelopor pemersatu bangsa, putra bangsa, penjaga dan penyayang ibu pertiwi. Keberanian dan dedikasi rimbawan dalam menjaga lingkungan dan hutan kita, sungguh bermakna untuk masa depan bangsa dan negara,” katanya saat membuka Hari Bakti Rimbawan ke-36 tahun 2019 di halaman Museum Purbakala Provinsi Gorontalo, Senin, di Gorontalo.
Secara umum, rimbawan adalah julukan untuk seseorang yang mempunyai profesi pengelolaan hutan atau orang yang selalu memainkan peran dalam kegiatan pengelolaan hutan ke arah kelestarian.
Ia merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada akhir tahun 2018 menunjukkan, selama periode tahun 2015-2018 tercatat kawasan hutan yang diberikan izin seluas 6,49 juta hektare.
Dengan komposisi perizinan swasta seluas 1,57 hektare dan izin untuk masyarakat seluas 4,91 juta hektare.
“Ini menunjukkan bahwa sedang terjadi dan terus dilakukan langkah-langkah korektif bidang kehutanan dan lingkungan,” ujar Wagub.
Dia mengutarakan, pokok-pokok koreksi yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan.
Penataan ulang alokasi sumber daya hutan dilakukan dengan mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial.
Menurutnya, hal itu juga termasuk mengimplementasikan moratorium penerbitan izin baru di hutan primer dan gambut, serta moratorium izin baru perkebunan sawit selama tiga tahun terhitung sejak November 2018.
Selain itu dilakukan pengawasan izin dan mencabut HPH (hak pengusahaan hutan) dan HTI (hutan tanaman industri) yang tidak efektif, mendorong kerja sama hutan sosial, dan mendorong kemudahan izin untuk kepentingan sarana prasarana pembangunan infrastruktur.
Hari Bakti Rimbawan tahun 2019 mengangkat tema ‘Hutan Untuk Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan Sehat’.
"Tema ini sejalan dengan semangat dan misi keberadaan serta jati diri rimbawan dalam perjuangan pembangunan kehutanan dan lingkungan," demikian Idris Rahim
Baca juga: Pembangunan model hutan serba guna digagas di Gorontalo
Baca juga: Sekitar 10 Hektar Hutan di Gorontalo Terbakar
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019