Wapres Imbau wajib pajak segera lapor SPT tahunan
18 Maret 2019 11:36 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Suryo Utomo (dua kiri) dan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Puspita Wulandari (kanan), usai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan Tahun Pajak 2018 di Jakarta, Senin (18/3/2019). (Fransiska Ninditya)
Jakarta (ANTARA) -
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau seluruh wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan sebelum batas akhir 31 Maret agar tidak terkena denda dan menghindari terlambat lapor.
"Ya masih ada waktu 12 hari, agar masyarakat mempergunakan waktu itu, karena kalau tidak pasti kena denda. Jadi saya harapkan masyarakat segera (lapor)," kata JK usai melaporkan SPT PPh Tahunan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin.
Dengan fitur pengisian form pelaporan secara daring, JK mengatakan hal itu mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan sehingga tidak perlu pergi ke kantor pajak.
"Sekarang ini bisa tidak perlu ke kantor pajak, bisa dari rumah, dari kantor, bisa di mana-mana," tambahnya.
Wapres mengatakan membayar pajak tepat waktu dan jujur dapat mendorong percepatan pembangunan untuk masyarakat, sekaligus juga meningkatkan rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen.
"Jadi, wajib pajak itu harus betul-betul baik dan jujur, karena tanpa pajak negara tidak bisa bikin apa-apa. Oleh karena itu, kewajiban pajak itu harus dipenuhi supaya 'tax ratio' kita 11 (persen), target kita 15 persen," katanya.
Wapres sudah melaporkan SPT PPh Tahunan untuk Tahun Pajak 2018 di Kantor Wapres Jakarta, Senin pagi.
JK mengalami kendala koneksi internet yang tidak lancar ketika mengisi form pelaporan pajak secara daring. Namun kendala tersebut tidak terlalu signifkan karena secara keseluruhan proses pelaporan secara daring berjalan lancar.
"Yang repot internetnya, koneksinya mungkin banyak yang sekaligus bersamaan, jadi agak lambat responnya. Tapi sistem ini pun akan diperbaiki lagi, yang lebih cepat lagi, ditingkatkan," ujarnya.
Dalam melaporkan SPT Tahun 2018, JK didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Suryo Utomo dan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Puspita Wulandari. ***2***(T.F013)
Pewarta : Fransiska Ninditya
Redaktur : Adha Nadjemuddin
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau seluruh wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan sebelum batas akhir 31 Maret agar tidak terkena denda dan menghindari terlambat lapor.
"Ya masih ada waktu 12 hari, agar masyarakat mempergunakan waktu itu, karena kalau tidak pasti kena denda. Jadi saya harapkan masyarakat segera (lapor)," kata JK usai melaporkan SPT PPh Tahunan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin.
Dengan fitur pengisian form pelaporan secara daring, JK mengatakan hal itu mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan sehingga tidak perlu pergi ke kantor pajak.
"Sekarang ini bisa tidak perlu ke kantor pajak, bisa dari rumah, dari kantor, bisa di mana-mana," tambahnya.
Wapres mengatakan membayar pajak tepat waktu dan jujur dapat mendorong percepatan pembangunan untuk masyarakat, sekaligus juga meningkatkan rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen.
"Jadi, wajib pajak itu harus betul-betul baik dan jujur, karena tanpa pajak negara tidak bisa bikin apa-apa. Oleh karena itu, kewajiban pajak itu harus dipenuhi supaya 'tax ratio' kita 11 (persen), target kita 15 persen," katanya.
Wapres sudah melaporkan SPT PPh Tahunan untuk Tahun Pajak 2018 di Kantor Wapres Jakarta, Senin pagi.
JK mengalami kendala koneksi internet yang tidak lancar ketika mengisi form pelaporan pajak secara daring. Namun kendala tersebut tidak terlalu signifkan karena secara keseluruhan proses pelaporan secara daring berjalan lancar.
"Yang repot internetnya, koneksinya mungkin banyak yang sekaligus bersamaan, jadi agak lambat responnya. Tapi sistem ini pun akan diperbaiki lagi, yang lebih cepat lagi, ditingkatkan," ujarnya.
Dalam melaporkan SPT Tahun 2018, JK didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Suryo Utomo dan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Puspita Wulandari. ***2***(T.F013)
Pewarta : Fransiska Ninditya
Redaktur : Adha Nadjemuddin
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2019
Tags: