Jakarta (ANTARA) - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) terus mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Keinsinyuran yang merupakan turunan dari Undang-Undang no.11/2014 tentang Keinsinyuran.

Rancangan Peraturan Pemerintah Keinsinyuran itu sudah ditandatangani oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.

Wakil Ketua Umum Persatuan Indonesia (PII) Danis Hidayat Sumadilaga dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan Menristekdikti untuk memperkenalkan pengurus PII sekaligus menjelaskan program-program eksternal dan internal.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PII Teguh Haryono menjelaskan, PP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Keinsinsinyuran yang akan mengatur tentang kinerja insinyur yang lebih spesifik.

“Aturan-aturan itu diperlukan untuk menjalankan program-program PII yang membantu fokus pemerintah, terutama infrastruktur,” kata Teguh.

PP tersebut akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan setelah itu akan masuk ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk kemudian akan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam pertemuannya dengan PII, Menristekdikti M. Nasir mengatakan bahwa PII berperan penting dalam profesi insinyur.

Ia memberikan masukan bahwa PII sebagai asosiasi diminta untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas insinyur.

“Ada aturan kode etik dan rule of conduct yang dimiliki oleh PII. Jadi, jika ada insinyur yang bermasalah, PII bisa memberikan sanksi sesuai dengan kode etik," kata Nasir.

Setelah bertemu Menteri M. Nasir, selanjutnya, PII akan bertemu dengan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko untuk membahas program-program PII dan mendorong diterbitkannya PP Keinsinyuran.

Sebelumnya, PII juga telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Ketua Umum PII Heru Dewanto mengungkapkan bahwa PP Keinsinyuran akan terbit dalam waktu dekat ini , setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.