Rommy: dibuntuti jadi risiko jubir terdepan koalisi
16 Maret 2019 14:35 WIB
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (mengenakan masker dan bertopi), digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/3/2019). Rommy bersama empat orang lainnya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Hotel Bumi Surabaya, terkait transaksi jual-beli untuk pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk wilayah pusat dan daerah. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy menilai bahwa tindakan tim penyelidik KPK yang membuntutinya untuk beberapa saat merupakan risiko karena jabatannya sebagai juru bicara koalisi.
"Dengan adanya informasi pembuntutan saya selama beberapa pekan bahkan bulan sebagaimana disampaikan penyelidik, maka inilah risiko menjadi juru bicara terdepan sebuah koalisi yang menginginkan Indonesia tetap dipimpin oleh paham nasionalisme-religius yang moderat," kata Rommy dalam surat yang ia berikan kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Sabtu.
KPK menetapkan Rommy bersama dua orang pejabat Kementerian Agama sebagai tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Saat akan masuk ke mobil tahanan pada Sabtu (16/3), Rommy yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK warna jingga masih mengenakan kacamata hitam yang ia gunakan saat datang ke gedung KPK pada Jumat (15/3) malam.
"Saya merasa dijebak, risiko sebagai pemimpin yang memperjuangkan nasionalisme, moderat dan religius. Nasionalisme religius yang moderat," tambah Rommy.
Ia juga menyampaikan permntaan maaf kepada keluarga besarnya karena peristiwa penangkapan tersebut.
"Kepada kakak, adik, keluarga besar terkhusus istri dan anakku tercinta, Ayah mohon maaf yang sebesar-besarnga atas segaka kesedihan, kerepotan dan perasaan yang kalian terima. Dengan seluruh perasaan Ayah yang masih tersisa saat ini, dengan segala ketulusan Ayah, mohon keyakinan kalian bahwa apa yang sesungguhnya terjadi tidaklah seperti yang tampak di media. Ikhlaskanlah takdir yang menimpa Ayah sebagi pemimpin saat ini," tutur Rommy dalam surat.
Ia berpesan kepada anaknya agar tetap rajin belajar jelas ujian nasional.
"Anakku, permataku dan pembuat senyumku, engkau harus tetap belajar rajin karena UN sudah dekat. Tak usah kau pedulikan apa kata orang jika mereka mem-bully-mu, karena inilah risiko menjadi pemimpin politik seperti yang selalu Ayah bilang," ungkap Rommy.
Sedangkan kepada istrinya ia juga meminta agar tetap sabar menghadapi badai.
"Istriku, belahan nyawaku, engkaulah kekuatanku. Aku yakin kita terus saling menguatkan, menghadapi badai ini agar cepat berlalu. Aku merasakan begitu besarnya cinta dan kesungguhan serta pengorbananmu mendampingiku, izinkan aku untuk terus mencintaimu. Titip cium untuk anak kita setiap hari," tambah Rommy.
Tidak ketinggalan, Rommy juga mencantumkan satu pepatah Arab dalam suratnya.
"Saya ingin memulai dengan pepatah Arab, musibah yang menimpa suatu kaum akan menjadi manfaat dan faidah untuk kaum yang lain," ungkap Rommy.
Dalam perkara ini, KPK menetapakan anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Rommy diduga mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag RI, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Total uang yang diamankan tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OT) di Jawa Timur, Jumat (15/3) berjumlah Rp156,758 juta.
Pasal yang disangkakan sebagai pihak yang diduga penerima Romahurmuziy dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan adanya informasi pembuntutan saya selama beberapa pekan bahkan bulan sebagaimana disampaikan penyelidik, maka inilah risiko menjadi juru bicara terdepan sebuah koalisi yang menginginkan Indonesia tetap dipimpin oleh paham nasionalisme-religius yang moderat," kata Rommy dalam surat yang ia berikan kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Sabtu.
KPK menetapkan Rommy bersama dua orang pejabat Kementerian Agama sebagai tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Saat akan masuk ke mobil tahanan pada Sabtu (16/3), Rommy yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK warna jingga masih mengenakan kacamata hitam yang ia gunakan saat datang ke gedung KPK pada Jumat (15/3) malam.
"Saya merasa dijebak, risiko sebagai pemimpin yang memperjuangkan nasionalisme, moderat dan religius. Nasionalisme religius yang moderat," tambah Rommy.
Ia juga menyampaikan permntaan maaf kepada keluarga besarnya karena peristiwa penangkapan tersebut.
"Kepada kakak, adik, keluarga besar terkhusus istri dan anakku tercinta, Ayah mohon maaf yang sebesar-besarnga atas segaka kesedihan, kerepotan dan perasaan yang kalian terima. Dengan seluruh perasaan Ayah yang masih tersisa saat ini, dengan segala ketulusan Ayah, mohon keyakinan kalian bahwa apa yang sesungguhnya terjadi tidaklah seperti yang tampak di media. Ikhlaskanlah takdir yang menimpa Ayah sebagi pemimpin saat ini," tutur Rommy dalam surat.
Ia berpesan kepada anaknya agar tetap rajin belajar jelas ujian nasional.
"Anakku, permataku dan pembuat senyumku, engkau harus tetap belajar rajin karena UN sudah dekat. Tak usah kau pedulikan apa kata orang jika mereka mem-bully-mu, karena inilah risiko menjadi pemimpin politik seperti yang selalu Ayah bilang," ungkap Rommy.
Sedangkan kepada istrinya ia juga meminta agar tetap sabar menghadapi badai.
"Istriku, belahan nyawaku, engkaulah kekuatanku. Aku yakin kita terus saling menguatkan, menghadapi badai ini agar cepat berlalu. Aku merasakan begitu besarnya cinta dan kesungguhan serta pengorbananmu mendampingiku, izinkan aku untuk terus mencintaimu. Titip cium untuk anak kita setiap hari," tambah Rommy.
Tidak ketinggalan, Rommy juga mencantumkan satu pepatah Arab dalam suratnya.
"Saya ingin memulai dengan pepatah Arab, musibah yang menimpa suatu kaum akan menjadi manfaat dan faidah untuk kaum yang lain," ungkap Rommy.
Dalam perkara ini, KPK menetapakan anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Rommy diduga mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag RI, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Total uang yang diamankan tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OT) di Jawa Timur, Jumat (15/3) berjumlah Rp156,758 juta.
Pasal yang disangkakan sebagai pihak yang diduga penerima Romahurmuziy dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: