Jakarta (ANTARA) - Pemerintah terus mendorong inovasi pembiayaan infrastruktur melalui program Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) guna mengatasi kesenjangan pembiayaan infrastruktur di dalam APBN.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam rilis di Jakarta, Jumat, mengatakan dorongan terhadap KPBU merupakan langkah untuk menutupi kesenjangan pendanaan non-APBN sebesar 70 persen atau Rp1.435 triliun.

Ia juga mengatakan, kemampuan APBN periode 2020-2024 diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar Rp623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp2.058 triliun.

Kebutuhan anggaran itu mencakup sektor sumber daya air sebesar Rp577 triliun, sektor jalan dan jembatan Rp573 triliun, sektor permukiman Rp128 triliun, dan sektor perumahan sebesar Rp780 triliun.

Melalui skema KPBU, lanjutnya, badan usaha terikat hubungan kerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang mengacu spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"KPBU dilakukan mulai dari merencanakan, merancang, mendesain, membangun, membiayai, memelihara dan mengoperasikan. Selama ini kita telah mengenal KPBU dalam pembangunan jalan, diharapkan tahun ini bisa “pecah telor” KPBU dalam bidang perumahan," kata Eko.

Ia menyebutkan ada empat manfaat pembiayaan infrastruktur melalui skema KPBU. Pertama risk sharing, yaitu adanya alokasi risiko bagi kedua belah pihak (swasta dan Pemerintah) yang juga akan meningkatkan keatraktifan proyek. Kedua transfer of knowledge, yaitu adanya transfer pengetahuan dan teknologi dari pihak swasta kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Ketiga project delivery, yaitu adanya upaya pihak swasta untuk menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan karena adanya target spesifik periode konstruksi sehingga terhindar dari siklus anggaran multiyears dan keempat potensi investasi, yaitu terbukanya pintu masuk investasi bagi pihak swasta lainnya akibat keberhasilan daerah menyelenggarakan KPBU.

"Kementerian PUPR merupakan Kementerian pertama yang mempunyai organisasi setingkat Ditjen untuk mengembangkan KPBU. Semoga dengan langkah ini bisa mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia," kata Eko.

Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pembiayaan infrastruktur, termasuk menjadi koordinator pemrograman, penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan proyek-proyek KPBU dengan Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian PUPR.