Pangkal Pinang (ANTARA) - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mengapresiasi langkah regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang melarang terbang pesawat Boeing 737 Max 8 menyusul kebijakan otoritas penerbangan Uni Eropa dan Amerika Serikat yang membekukan pengoperasian jenis pesawat tersebut.

“IPI ingin menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atas langkah dan respons cepatnya dalam menerbitkan instruksi untuk menghentikan pengoperasian sementara seluruh armada Boeing 737 MAX 8 yang ada di Indonesia,” kata Ketua IPI Kapten Iwan Setyawan dalam keterangan tertulis di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat.

Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan antisipatif dalam menyelesaikan proses inspeksi armada Boeing 737 MAX 8 untuk memastikan kebijakan tata laksana keselamatan dan tindak lanjut pengoperasian armada Boeing 737-800 MAX 8 di Indonesia ke depan.

“Kami percaya sinergi seluruh pemangku kepentingan baik operator, regulator maupun fasilitator lain menjadi kunci penting dalam memastikan komitmen seluruh pihak dalam mengawal kualitas standar keselamatan penerbangan yang nasional yang lebih baik lagi”, kata Iwan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari spekulasi mengenai apa yang terjadi pada pengoperasian armada Boeing 737 MAX 8 dan menunggu lebih lanjut hasil investigasi lembaga terkait yang terlibat dalam Badan Investigasi Kecelakaan Ethiopia dalam menyelesaikan temuannya dan mengeluarkan pedoman serta rekomendasi konsekuensial khususnya hal-hal yang terkait dengan pengoperasian armada Boeing 737 MAX 8.

IPI turut menyampaikan belasungkawa yang paling dalam kepada keluarga para penumpang dan awak yang terkena dampak kecelakaan dari penerbangan Ethiopian Airlines ET302 yang dioperasikan dengan armada Boeing 737 MAX 8 (ET- AVJ) yang jatuh tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Internasional Addis Ababa Bole yang menewaskan semua awak dan penumpangnya. ***1***