Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu regulasi formal berupa Peraturan Pemerintah untuk menindaklanjuti kebijakan kenaikan gaji sebesar 5 persen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di daerah ini.
"Statemennya memang sudah ada bahwa nanti April ada (rapel kenaikan gaji PNS), tetapi sampai sekarang kami belum menerima regulasi formal mengenai kenaikan gaji 5 persen untuk PNS. Kalau itu sudah keluar ya tidak masalah," kata Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi saat ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.
Dengan segera turunnya regulasi formal dari pusat, menurut Gatot, daerah akan mengetahui petunjuk teknis alokasi detail kenaikan gaji tersebut, apakah 5 persen dari total gaji atau dari gaji pokok.
Apabila yang dimaksud adalah kenaikan gaji khusus PNS, menurut dia, tidak akan membebani keuangan daerah sebab penggajian untuk PNS diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang menyesuaikan jumlah pegawai di masing-masing provinsi.
Akan tetapi jika dalam regulasi nantinya juga menyinggung gaji honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maka menjadi urusan daerah untuk mencermatinya karena akan menyangkut APBD.
"Tetapi kalau judulnya PNS ya tidak otomatis mencakup honorer dan P3K. Saya kira untuk itu tidak akan diinstruksikan karena bukan kewenangan pusat," kata dia.
Meski demikian, secara umun Pemda DIY menyambut baik kebijakan kenaikan gaji PNS tersebut. Kebijakan itu, menurut Gatot, mencerminkan bahwa pemerintah pusat memperhatikan birokrat di daerah.
"Dengan adanya kebijakan seperti ini, tugas kami sebagai pemerintah juga harus mengamati perekonomian di daerah, jika gaji pegawai naik nantinya di pasar juga (harga-harga) ikut naik atau tidak. Itu juga harus kami antisipasi," kata Gatot.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto mengatakan jika pusat masih menunggu data jumlah PNS di daerah, tidak ada masalah. Setelah PP atau regulasi formal mengenai kenaikan gaji tersebut diterbitkan, maka data PNS sudah disiapkan.
"Kalau untuk data PNS di DIY sudah siap, jumlahnya untuk saat ini ada sekitar 11.000. Nanti mungkin juga ada sosialisasi ke PNS tetapi menunggu PP turun," kata Agus.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan kenaikan gaji PNS 2019 sebesar 5 persen akan terealisasi pada April, dan mereka juga akan menerima rapelan kenaikan gaji dengan jumlah sekaligus yang dihitung mulai Januari 2019.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani pastikan kenaikan gaji PNS cair April 2019
Baca juga: Pemprov Kalteng naikan gaji guru honorer
Baca juga: Banyumas alokasikan Rp33,5 miliar untuk kenaikan gaji PNS
Pemda DIY tunggu regulasi formal kenaikan gaji PNS
15 Maret 2019 15:05 WIB
Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi saat ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (15/3/2019). (Foto Antara/Luqman Hakim)
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: