Klaten (ANTARA) - Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi meminta masyarakat tidak mengucilkan keluarga terduga teroris YS yang ditangkap di Dukuh Desan Wetan RT 5 RW 2 Desa Joton, Jogonalan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (14/3) sore sekira pukul 15.45 WIB.
"Harapan saya Desa Joton tidak terpengaruh oleh apa yang dilakukan oleh YS. Jangan resah dan jangan mengucilkan keluarga yang bersangkutan, apalagi YS ini sejak lulus SMA sudah meninggalkan daerah itu," katanya di Klaten, Jumat.
Terkait dengan penangkapan tersebut, ia juga menyampaikan kepada masyarakat agar peduli terhadap kasus radikalisme di lingkungan sekitar.
"Tentang bahaya teror, kami akan menggiatkan kembali swakarsa masyarakat di wilayah masing-masing," tuturnya.
Mengenai penangkapan tersebut, Aries mengatakan Polres Klaten memperoleh informasi terkait keterlibatan YS terhadap aksi terorisme peledakan yang terjadi di Sibolga, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
"Pada proses penggeledahan, kami sudah punya dua alat bukti, yaitu HP (ponsel, red) dan simcard. Jadi yang bersangkutan ini sering dapat kiriman konten melalui HP terkait ajakan berjihad," tuturnya.
Menurut dia, YS yang sudah sejak 10 hari lalu pulang ke Klaten awalnya hanya ingin menjemput keponakannya untuk berlibur ke Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dusun I Joton, Wakijo, mengatakan warga sekitar terkejut dengan adanya penangkapan tersebut.
"Saya sangat terkejut saat mendengar itu (penangkapan, red) dan kami juga prihatin dengan penangkapan itu," ujarnya.
Menurut dia, selama ini YS maupun anggota keluarga yang lain tidak pernah memperlihatkan keterlibatannya dengan kelompok radikal.
"Sejak SD sampai SMA, YS sekolah di sini. Hanya saja, selepas SMA, YS pindah merantau ke Jakarta. Dia juga sudah mengurus kepindahan, jadi dia bukan lagi warga sini," katanya.
Kapolres minta masyarakat tak kucilkan keluarga YS
15 Maret 2019 14:23 WIB
Rumah yang ditempati keluarga YS di Dukuh Desan Wetan RT 5 RW 2 Desa Joton, Jogonalan, Kabupaten Klaten (Foto: Aris Wasita)
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: