Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten untuk bekerja di Negeri Sakura.

Ini sebagai bagian dari respons terhadap regulasi mengenai visa kerja baru untuk tenaga kerja asing di Jepang pada 14 sektor bidang usaha, yang mulai berlaku pada 1 April 2019.

"Kami tentunya menyambut baik adanya peraturan tersebut. Ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia yang sedang menggalakkan program peningkatan kualitas SDM melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi industri," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.

Harjanto menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan perwakilan dari Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Perindustrian (Ministry of Economy, Trade and Industry/METI) Jepang, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, serta Japan External Trade Organization (JETRO), beberapa waktu lalu.

"Kami berharap SDM industri Indonesia bisa dapat pengalaman kerja di industri Jepang. Ini sebagai wujud transfer pengetahuan," imbuhnya.

Harjanto menjelaskan Kemenperin mempunyai sejumlah program pendidikan dan pelatihan vokasi industri guna menghasilkan tenaga kerja terampil yang sesuai kebutuhan perusahaan saat ini, terutama dalam kesiapan memasuki era Industri 4.0.

Harjanto optimistis SDM industri Indonesia akan menjadi pilihan terbaik bagi sejumlah industri di Jepang. "Sebab, SDM industri Indonesia terkenal sangat cocok bekerja di Jepang mengingat karakter masyarakat Indonesia yang selalu fokus, sopan, serta respect," ungkapnya.

Ikeda mewakili METI menerangkan selama ini permasalahan kekurangan tenaga kerja di Jepang sangat terbantu dengan adanya program pemagangan, termasuk peserta pemagangan dari Indonesia.

Namun, lanjutnya, jika mengandalkan dari peserta magang, tentu tidak bisa mencukupi kebutuhan tenaga kerja di Jepang. Dengan diberlakukannya visa kerja baru, peserta magang yang telah menyelesaikan programnya berkesempatan untuk bekerja di Jepang dengan visa kerja keterampilan khusus.

Dalam skema visa kerja Tokuteiginou, kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dari peserta magang yang telah kembali ke Indonesia.

Selain itu, ada juga jalur melalui pemegang visa pendidikan (ryugakusei), atau tenaga kerja baru yang belum pernah bekerja di Jepang, namun mempunyai kemampuan bahasa dan tingkat keterampilan (skill) yang sesuai dengan kebutuhan industri di Jepang.

“Kami berharap untuk sourcing yang terakhir ini, ujian keterampilan bisa dilaksanakan di Indonesia dengan standar yang ditetapkan sesuai kebutuhan industri di Jepang," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Ikeda, Jepang merasa perlu berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia agar skema visa kerja baru tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat bagi berbagai pihak.

Baca juga: BPS: Ekspor industri turun bukan deindustrialisasi

Baca juga: BPS: Upah nominal harian buruh Februari 2019 naik