Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan lembaganya akan mengubah strategi untuk menindak korporasi yang diduga terlibat kasus korupsi.

"Selama ini pidana korporasi di ujung penyidikan, ke depan kami akan mengubah strategi tidak di ujung penyidikan, biasanya kita selalu dari awal kemudian setelah (kasus) 'inkracht' kemudian kami masuk di pidana korporasinya," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Hal tersebut dikatakannya usai konferensi pers penetapan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dengan begitu, kata Saut, komitmen KPK untuk masuk pada bidang korporasi lebih intens sehingga lebih membawa dampak terhadap perbaikan ekonomi secara keseluruhan.

Menurut dia, KPK akan melihat sejak proses penyelidikan soal dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi.

"Jadi, penyelidikan kami udah mulai melihat, sehingga bisa lebih cepat. Jadi, dari awal kami harus sudah menghitung, kami sudah mulai lihat, kami mau pakai strategi itu nanti," ucap Saut.

Untuk diketahui, KPK baru saja menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi pada 1 Maret 2019 lalu.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.

PT Merial Esa merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Empat korporasi lainnya, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha (tersangka TPPU).