Magelang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperketat penilaian Adipura bagi provinsi, kabupaten, dan kota dengan menuntut pemerintah daerah menyusun kebijakan dan strategi daerah (jakstrada) terkait dengan pengurangan dan penanganan sampah.

Kepala Seksi Evaluasi Direktorat Pengelolaan Sampah dan Limbah KLHK, Vir Katrin di Magelang, Jawa Tengah, ia mengatakan penyusunan jakstrada itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang yang diterima di Magelang, Kamis, ia mengatakan bahwa jakstrada menjadi kategori utama penilaian Adipura.

"Bicara jakstrada maka bicara target, angka, data. Jadi dipetakan dulu berapa timbulan sampah, baru akan diketahui jumlah sampah yang bisa dikurangi. Gap timbulan sampah dan pengurangan ini yang menjadi pekerjaan rumah (PR)," katanya dalam ekspose Adipura 2019 di Gedung Adipura Kompleks Kantor Sekretaris Daerah Pemerintah Pemkot Magelang.

Dengan adanya jakstrada, katanya, maka dibutuhkan pula partisipasi masyarakat secara optimal, terutama mengenai pengurangan dan pengelolaan sampah.

Ia mengatakan penghargaan Adipura ke depan akan mengarah sampai sejauh mana upaya pengurangan sampah di daerah.

Hal itu, katanya, memberikan peluang penghargaan kepada daerah-daerah yang belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara memadai, namun memiliki upaya pengurangan sampah yang cukup tinggi.

"Adipura arahnya ke sana. Kita beri peluang kepada kota-kota yang TPA-nya belum bagus tapi pengurangannya luar biasa. Misalnya, TPA-nya masih regional tapi upaya pengurangannya tinggi, itu akan diarahkan ke Anugerah Adipura Pengurangan," katanya.

Akan tetapi, katanya, penilaian Anugerah Adipura dan Adipura Kencana tetap penuh pada poin pengurangan dan penanganan sampah.

Kasubdit Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah KLHK, R. Teddy Setya Mahendra mengatakan program Adipura harus dapat merespons target kebijakan dan strategi nasional (jakstranas), yaitu menjadikan semua kota-kota di Indonesia mencapai angka pengelolaan sampah 100 persen pada 2025.

"Dari persentase itu, 30 persen untuk pengurangan dan 70 persen untuk penanganan sehingga Adipura harus dapat mendorong daerah dalam pencapaian yang diamanatkan jakstranas," katanya.

Ia menyebut konsep Adipura 2025 berbasis tiga hal, yakni sistem dan data atau big data 4.0 (kapasitas terpasang sistem pengelolaan sampah kota), pemikiran bergerak ke hulu sehingga pengurangan sampah menjadi determinan, dan mengklasifikasikan kota ke dalam "levelling system".

Penghargaan Adipura ke depan dibagi tiga kategori, yakni Anugerah Adipura untuk kota-kota pada level sistem maksimal, Adipura Pengurangan untuk kota-kota yang memiliki kinerja pengurangan sampah sangat baik, khususnya sampah plastik, dan Adipura Kencana untuk kota-kota yang memenuhi kriteria Anugerah Adipura dan Adipura Pengurangan ditambah kinerja pengelolaan sampah.

Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina mengatakan kriteria penilaian Adipura tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama berbagai pihak di daerah setempat.

Ia menginstruksikan semua organisasi perangkat daerah, camat, lurah, dan semua komponen masyarakat lebih proaktif dalam penanganan sampah, serta mempertahankan pola hidup sehat dan bersih.

"Adipura merupakan puncak penghargaan, akan tetapi keseharian kita dalam menjaga kebersihan agar tetap dipertahankan bersama," katanya.

Baca juga: Kota Magelang raih Adipura Kirana

Baca juga: Ratusan penyapu jalan di Magelang sambut Adipura