KPK tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Jembatan Bangkinang
14 Maret 2019 18:49 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers soal penetapan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup.
"Maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Saut saat jumpa pers.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Adnan (AND) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan "Waterfront City" Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.
Selanjutnya I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Para tersangka, lanjut Saut, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau," ucap Saut.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saut menjelaskan Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang yang kemudian disebut dengan Jembatan "Waterfront City".
Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Manajer Wllayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya.
"Dalam pertemuan itu, AND memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada IKS," ungkap Saut.
Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi.
Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
"Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014," tuturnya.
Setelah kontrak tersebut, kata Saut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbwa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerjasama antara AND dan IKS terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya.
"Sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016," sebut Saut.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau satu persen dari nilai kontrak.
"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," katanya.
Saut mengatakan diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.***2***
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Redaktur : Adha Nadjemuddin
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup.
"Maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Saut saat jumpa pers.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Adnan (AND) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan "Waterfront City" Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.
Selanjutnya I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Para tersangka, lanjut Saut, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau," ucap Saut.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saut menjelaskan Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang yang kemudian disebut dengan Jembatan "Waterfront City".
Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Manajer Wllayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya.
"Dalam pertemuan itu, AND memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada IKS," ungkap Saut.
Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi.
Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
"Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014," tuturnya.
Setelah kontrak tersebut, kata Saut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbwa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerjasama antara AND dan IKS terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya.
"Sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016," sebut Saut.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau satu persen dari nilai kontrak.
"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," katanya.
Saut mengatakan diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.***2***
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Redaktur : Adha Nadjemuddin
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2019
Tags: