Polda Sumsel gagalkan transaksi narkoba 2,2 kilogram
14 Maret 2019 18:48 WIB
Arsip Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menunjukkan barang bukti penangkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/10/2017). Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka pengedar sabu-sabu dengan berat 20,419 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China Guanyinwang. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Palembang (ANTARA) - Anggota Direktrorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 kilogram di pinggir jalan lintas Palembang-Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 11 Maret 2019.
"Anggota kami berhasil menggagalkan transaksi sabu-sabu dan mengamankan seorang tersangka kurir bandar narkoba Tom (33) yang pekerjaan sehari-hari sebagai buruh," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman di Palembang, Kamis.
Tersangka bersama barang bukti 2,2 kg sabu-sabu diamankan di Mapolda Sumsel untuk pengembangan kasus dan proses hukumnya.
Kombes Farman pada kesempatan memberikan keterangan pers menjelaskan kronologi penangkapan tersangka dan penggagalan transaksi narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Informasi masyarakat mengungkapkan ada seorang laki-lak menggunakan kendaraan bermotor roda dua diduga akan mengantarkan narkoba dalam jumlah besar ke arah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel bergerak untuk melakukan penghadangan di simpang Sungai Pinang menemukan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap target operasi, petugas menemukan dua bungkus kemasan teh China merek "Guan Yin Wang" dalam tas sandangnya yang di dalamnya ternyata berisi sabu-sabu.
Tersangka yang terbukti menguasai narkoba jenis sabu-sabu itu dijerat dengan hukuman primer Pasal 114 (2) subsider 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun atau pidana mati/penjara seumur hidup, kata Kmbes Farman.
"Anggota kami berhasil menggagalkan transaksi sabu-sabu dan mengamankan seorang tersangka kurir bandar narkoba Tom (33) yang pekerjaan sehari-hari sebagai buruh," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman di Palembang, Kamis.
Tersangka bersama barang bukti 2,2 kg sabu-sabu diamankan di Mapolda Sumsel untuk pengembangan kasus dan proses hukumnya.
Kombes Farman pada kesempatan memberikan keterangan pers menjelaskan kronologi penangkapan tersangka dan penggagalan transaksi narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Informasi masyarakat mengungkapkan ada seorang laki-lak menggunakan kendaraan bermotor roda dua diduga akan mengantarkan narkoba dalam jumlah besar ke arah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel bergerak untuk melakukan penghadangan di simpang Sungai Pinang menemukan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap target operasi, petugas menemukan dua bungkus kemasan teh China merek "Guan Yin Wang" dalam tas sandangnya yang di dalamnya ternyata berisi sabu-sabu.
Tersangka yang terbukti menguasai narkoba jenis sabu-sabu itu dijerat dengan hukuman primer Pasal 114 (2) subsider 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun atau pidana mati/penjara seumur hidup, kata Kmbes Farman.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: