Pangkal Pinang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mempertegas larangan terbang bagi seluruh pesawat terbang B737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak 14 Maret 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti dalam keterangannya di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis menegaskan bahwa larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan.

Langkah tersebut ditempuh dengan memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019 perihal Updated information regarding FAA continued operations safety activity related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) fleet dari Federal Aviation Administration.

“Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak 14 Maret 2019”, katanya.

Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B737-8 MAX yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan penerbangan ferry dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang. Keselamatan penerbangan menjadi hal terpenting dalam pelayanan penerbangan.

“Bagi kami, keselamatan merupakan ‘no go item’ yang tidak dapat ditawar,” katanya. ***1***

T.J010/