Metropolitan
Polisi ungkap jaringan penggelapan 53 mobil
14 Maret 2019 16:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, bersama jajaran Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan penggelapan 53 unit mobil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/3). (Antara/Ricky Prayoga/2019)
Jakarta (ANTARA) - Subdit 6 Ranmor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penggelapan mobil dengan barang bukti 53 kendaraan roda empat.
"Ada 53 mobil yang digelapkan dan ada juga yang dijual ke Jawa Timur, mayoritas mobil masih dalam keredit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Jaringan ini terungkap, bermula pada Selasa 18 Desember tahun lalu, tersangka AH alias D alias A bertemu dengan Dadang Iskandar untuk menanyakan pekerjaan sebagai sopir, pribadi, yang kebetulan di perusahaan tempat bekerja Dadang Iskandar sedang membutuhkan sopir pribadi untuk orang asing yakni MK KIM yang kemudian dikenalkan pada AH.
Setelah diterima, pada Rabu 19 Desember 2018, tersangka AH masuk hari pertama menjadi sopir pribadi MK KIM yang berkantor di Gedung Menara Jamsostek, Gatot Subroto, Jakarta Selatan dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova Venturer, Warna Hitam Metalik, dengan nomor polisi S1563ZI, nomor rangka: MHFAW8EM0J0209435 dan nomor mesin: 1TRA432194.
"Sesampainya di kantor MK KIM langsung turun dari mobil tersebut kemudian pada saat akan pulang tersangka AH sudah tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya," kata Argo.
Pada 27 Desember 2018 Dadang Iskandar melaporkan kepada pihak kepolisian kemudian setelah melakukan olah TKP penyidik mendapatkan rekaman CCTV dari parkiran di Gedung Menara Jamsostek Tower Utara yang dapat mengidentifikasi tersangka dan dilakukan pengejaran oleh anggota kepolisian.
Pada 14 Februari 2019, anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama AH di Tegal Jawa Tengah dan berhasil disita SIM A atas nama AH, KTP atas nama AH dan ponsel OPPO, warna emas berikut kartu simnya.
"Dari keterangan tersangka, mobil Toyota Kijang Innova Venturer, telah dijual kepada penadah bernama AB alias B di Tegal Jawa Tengah dengan harga Rp65 juta yang kemudian dilakukan pengejaran terhadap AB," ujarnya.
Pada 14 Februari 2019 itu juga, tersangka AB berhasil ditangkap dan dari keterangan tersangka AB, mobil tersebut sudah dijual kepada tersangka ES alias S dan RH alias R di Pemalang Jawa Tengah dengan harga Rp105 juta yang langsung dilakukan pengejaran terhadap tersangka ES dan RH di Pemalang.
"Dari keterangan kedua tersangka, mobil tersebut sudah dijual kepada orang Surabaya, Jawa Timur bernama AY alias A dan EL alias E dengan harga Rp115 juta," ujar Argo.
Pada 18 Februari 2019 tersangka AY dan EL tertangkap di Mojokerto, Jawa Timur yang dari keterangan mereka berdua, mobil tersebut telah dijual di Surabaya kepada HJ alias A dengan harga Rp125 juta.
Pada 19 Februari 2019 tersangka HJ alias A tertangkap di Surabaya Jawa Timur dan dari keterangan tersangka, mobil tersebut telah dijual lagi kepada SIMIN (DPO) dengan harga Rp150 juta.
"Dan dari para tersangka penadah, selain membeli mobil Toyota Kijang Innova Venturer tersebut, juga telah memperjualbelikan mobil lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diduga hasil dari kejahatan kemudian dilakukan penyitaan," ucap Argo.
Para tersangka, dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Untuk Pasal 372 KUHP, ancama pidana penjara paling lama empat tahun dan Pasal 480 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Polrestro Jaktim ringkus penggelap 44 mobil rental
Baca juga: Polda Metro bongkar sindikat penggelapan mobil
"Ada 53 mobil yang digelapkan dan ada juga yang dijual ke Jawa Timur, mayoritas mobil masih dalam keredit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Jaringan ini terungkap, bermula pada Selasa 18 Desember tahun lalu, tersangka AH alias D alias A bertemu dengan Dadang Iskandar untuk menanyakan pekerjaan sebagai sopir, pribadi, yang kebetulan di perusahaan tempat bekerja Dadang Iskandar sedang membutuhkan sopir pribadi untuk orang asing yakni MK KIM yang kemudian dikenalkan pada AH.
Setelah diterima, pada Rabu 19 Desember 2018, tersangka AH masuk hari pertama menjadi sopir pribadi MK KIM yang berkantor di Gedung Menara Jamsostek, Gatot Subroto, Jakarta Selatan dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova Venturer, Warna Hitam Metalik, dengan nomor polisi S1563ZI, nomor rangka: MHFAW8EM0J0209435 dan nomor mesin: 1TRA432194.
"Sesampainya di kantor MK KIM langsung turun dari mobil tersebut kemudian pada saat akan pulang tersangka AH sudah tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya," kata Argo.
Pada 27 Desember 2018 Dadang Iskandar melaporkan kepada pihak kepolisian kemudian setelah melakukan olah TKP penyidik mendapatkan rekaman CCTV dari parkiran di Gedung Menara Jamsostek Tower Utara yang dapat mengidentifikasi tersangka dan dilakukan pengejaran oleh anggota kepolisian.
Pada 14 Februari 2019, anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama AH di Tegal Jawa Tengah dan berhasil disita SIM A atas nama AH, KTP atas nama AH dan ponsel OPPO, warna emas berikut kartu simnya.
"Dari keterangan tersangka, mobil Toyota Kijang Innova Venturer, telah dijual kepada penadah bernama AB alias B di Tegal Jawa Tengah dengan harga Rp65 juta yang kemudian dilakukan pengejaran terhadap AB," ujarnya.
Pada 14 Februari 2019 itu juga, tersangka AB berhasil ditangkap dan dari keterangan tersangka AB, mobil tersebut sudah dijual kepada tersangka ES alias S dan RH alias R di Pemalang Jawa Tengah dengan harga Rp105 juta yang langsung dilakukan pengejaran terhadap tersangka ES dan RH di Pemalang.
"Dari keterangan kedua tersangka, mobil tersebut sudah dijual kepada orang Surabaya, Jawa Timur bernama AY alias A dan EL alias E dengan harga Rp115 juta," ujar Argo.
Pada 18 Februari 2019 tersangka AY dan EL tertangkap di Mojokerto, Jawa Timur yang dari keterangan mereka berdua, mobil tersebut telah dijual di Surabaya kepada HJ alias A dengan harga Rp125 juta.
Pada 19 Februari 2019 tersangka HJ alias A tertangkap di Surabaya Jawa Timur dan dari keterangan tersangka, mobil tersebut telah dijual lagi kepada SIMIN (DPO) dengan harga Rp150 juta.
"Dan dari para tersangka penadah, selain membeli mobil Toyota Kijang Innova Venturer tersebut, juga telah memperjualbelikan mobil lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diduga hasil dari kejahatan kemudian dilakukan penyitaan," ucap Argo.
Para tersangka, dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Untuk Pasal 372 KUHP, ancama pidana penjara paling lama empat tahun dan Pasal 480 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Polrestro Jaktim ringkus penggelap 44 mobil rental
Baca juga: Polda Metro bongkar sindikat penggelapan mobil
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: