Muntok, Babel (ANTARA) - Berapa lawa waktu yang diperlukan untuk mencoblos di bilik suara pada Pemilu 2019 nanti? Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan simulasi hal itu, agar bisa berjalan sesuai target.
Harap maklum, pada Pemilu 2019 nanti --17 April 2019-- pemilih akan mendapat lima lembar surat suara beda warna, di antaranya yang berwarna abu-abu untuk menentukan presiden-wakil presiden Indonesia masa bakti 2019-2024.
"Simulasi pemungutan suara di tempat pemungutan suara sudah kami lakukan untuk memberikan gambaran perkiraan kebutuhan waktu saat pelaksanaan pemungutan suara nanti," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi, di Muntok, Kamis.
Dalam simulasi itu, rata-rata setiap pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan lima lembar contoh surat suara membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat menit, mulai dari proses masuk ke bilik, mencoblos hingga melipat surat suara.
Pada Pemilu 2019, pada setiap TPS hanya akan melayani maksimal 300 orang pemilih dan disediakan sebanyak empat bilik suara.
"Dengan kebutuhan waktu pencoblosan antara tiga hingga empat menit per pemilih, kami optimistis pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS akan selesai sekitar lima jam," katanya.
Selain teknis pemungutan suara, kata dia, penyelenggara juga sudah melakukan simulasi kepada seluruh petugas TPS untuk melakukan penghitungan dan memasukkan data hasil pemilihan sesuai formulir yang tersedia.
Jika dihitung waktu pelaksanaannya mulai pukul 07.00 WIB, diperkirakan seluruh proses pencoblosan hingga pemberkasan akan selesai paling lama pukul 01.00 WIB.
"Ini masih cukup memungkinkan untuk tidak menunda tugas para KPPS, kami optimistis pelaksanaan pemungutan hingga pemberkasan masih bisa selesai di hari yang sama," ujarnya.
Perlu waktu empat menit di bilik suara
14 Maret 2019 16:19 WIB
Dokumentasi peserta simulasi Pemilu memasukkan kertas suara pada bimbingan teknis pemilu legistatif di Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/2). (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: