Semarang (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode mendatang yang memiliki peran cukup strategis ditantang untuk melaksanakan tugas-tugas secara kewilayahan, bukan sektoral seperti DPR.
"Harus dibedakan antara tugas DPD yang bersifat kewilayahan dan DPR yang bersifat sektoral," kata Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pemilih Cerdas, Wakil Daerah Berkualitas" di Semarang, Kamis.
Selain itu, anggota DPD RI mendatang juga harus membenahi kedudukannya sesuai UUD 1945 Pasal 22 D dan bukan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"(Kedudukan DPD RI) perlu dibenarkan, tapi hari ini (lebih) bicara pada amandemen penambahan kewenangan," ujarnya.
Menurut dia, yang cukup penting saat ini adalah menyelaraskan tata tertib dengan UUD 1945 dan tata tertib dengan UU MD3.
Sesuai Pasal 22 D, kedudukan DPD RI diantaranya mengenai hubungan pusat dan daerah, pembentukan, dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, termasuk yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Anggota DPD juga dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Muqowam menyebutkan DPD RI saat ini justru bersifat sektoral sepertu mengurusi perihal transmigrasi, infrastruktur, atau pendidikan yang seharusnya meruoakan kewenangan DPR RI.
Bahkan, beberapa calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jateng yang hadir pada acara FGD memaparkan visi misinya yang antara lain menyebut tata kelola kinerja secara sektoral.
"Saya sudah dua kali mencoba mengubah agar kedudukan DPD sesuai konstitusi, tapi belum berhasil," katanya.*
DPD RI ditantang laksanakan tugas kewilayahan
14 Maret 2019 15:58 WIB
Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam. (Foto: Wisnu Adhi)
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: