Kupang (ANTARA) - KPU Nusa Tenggara Timur mencoret dua warga negara asing (WNA) yang nama mereka masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 pada April mendatang.

"Pekan lalu kami sudah mengklarifikasi soal dua WNA itu, dan sudah kami coret nama mereka dari DPT," kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, di Kupang, Kamis.

Ia menjelaskan, dua WNA itu salah satunya adalah Grucha Tadius Andres SVD, yang berprofesi sebagai pastur di Kabupaten Nagekeo, dan berasal dari Polandia.

Sementara satu WNA lagi Marisel Kalumbang, berkewarganegaraan Filipina yang saat ini berdomisili di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, karena ikut dengan suaminya. "Kami pastikan bahwa dua WNA itu tidak akan mencoblos saat Pemilu pada 17 April mendatang," ujar dia.

Selain itu kata dia, untuk mencegah terjadinya masalah baru seperti adanya WNA yang terdaftar dalam DPT. "KPU selalu melakukan pemeriksaan secara internal, serta menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mengecek keberadaan WNA," tutur dia.