Surabaya (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya menyebut berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri ada sebanyak 98 ribu warga Kota Surabaya, Jawa Timur, belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) Surabaya Agus Imam Sonhaji, di Surabaya, Kamis, mengatakan belum bisa memastikan apakah jumlah yang ada di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) per tanggal 5 Maret 2019 itu sesuai dengan data yang ada di lapangan. Sebab data penduduk itu sifatnya dinamis, dan bisa berubah-ubah setiap saat.
"Karena data itu bergerak tiap hari, ada datang dan pindah. Karena itu, sekarang seluruh camat dan lurah mendata untuk memastikan warga tersebut ada atau tidak," katanya.
Meski demikian, pihaknya akan mengoptimalkan percepatan pelayanan perekaman KTP elektronik bagi warga Surabaya. Bahkan mulai 14 hingga 31 Maret 2019, warga Surabaya bisa mengakses dan mendapatkan pelayanan rekam KTP elektronik di Kantor Siola Surabaya mulai pukul 07.30 hingga 24.00 WIB.
Ia berharap melalui program tersebut, masyarakat yang belum melakukan perekaman bisa segera mengurusnya. "Kami mempersilahkan seluruh warga kota yang belum perekaman untuk datang merekamkan dirinya ke Siola," katanya.
Menurut dia, layanan percepatan rekam KTP elektronik tersebut nantinya akan bertempat di sisi barat depan Museum Surabaya (Siola). Bahkan, layanan tersebut akan tetap buka walaupun memasuki hari libur termasuk hari Sabtu dan Minggu tetap buka.
Agar program percepatan KTP elektronik di Surabaya segera tuntas, pihaknya juga mempunyai program Jemput Bola (Jebol). Masyarakat Surabaya yang termasuk dalam kategori lansia maupun disabilitas dan belum melakukan perekaman KTP elektronik, akan didatangi oleh petugas ke rumahnya.
"Kami juga membuat program Jebol, kami turun ke wilayah yang akan didata oleh Lurah. Untuk lansia dan disabilitas nanti kami akan bergerak turun mulai 14 - 31 Maret 2019," ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan surat Kemendagri, batas untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi setiap kabupaten/kota di Indonesia adalah 20 Maret 2019. Namun, karena dinilai terlalu mepet, akhirnya pihaknya mengajukan agar batas akhir perekaman KTP elektronik di Surabaya diperpanjang hingga 31 Maret 2019.
"Batas akhir oleh Kemendagri pada 20 maret 2019. Tapi kita tekan sampai 31 Maret. Karena kita komunikasi dengan Kemendagri juga baik, Insya Allah, hingga 31 Maret nanti bisa diakui oleh Kemendagri," katanya.
Sementara untuk jumlah kebutuhan blangko KTP elektronik, Agus memastikan jika saat ini suplai blangko aman. Ia mengaku setiap Minggu kebutuhan blangko KTP elektronik akan disuplai oleh pusat.
"Untuk blangko, setiap minggu akan disuplai terus oleh pusat. Dulu rata-rata 15 ribuan perminggu. Ke depan kami akan minta lebih," katanya.
Ia menambahkan agar proses perekaman KTP elektronik di Surabaya bisa segera rampung, pihaknya telah menyiapkan 12 hingga 14 alat rekam yang akan tersedia di Gedung Siola. Sementara untuk sisanya, 6 -7 alat, akan dioptimalkan untuk mobile.
Ia mengaku dalam tiap hari, warga yang melakukan perekaman KTP elektronik sekitar 300-400 an. Namun, jika program ini berjalan, diharapkan bisa sepuluh kali lipatnya. "Saya berharap kepada warga Surabaya yang belum melakukan perekaman agar bisa memanfaatkan itu," katanya.*
Baca juga: KTP elektronik invalid di Surabaya mencapai 13.383 keping
98 ribu warga Surabaya belum rekam KTP elektronik
14 Maret 2019 09:58 WIB
Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Sonhaji (istimewa)
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: