Aher diperiksa terkait dengan BJB Syariah
13 Maret 2019 23:41 WIB
Arsip Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Heryawan selama kurang lebih delapan jam sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin berkaitan proses pemberian izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kaitannya dengan Bank Jabar Banten Syariah untuk penyidikan kasus penyaluran kredit macet kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK).
Usai pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, Aher mengatakan saat menjabat sebagau gubernur, ia adalah pemegang saham di BJB mewakili pemerintah.
Pemegang saham BJB, ujar Aher, berhak mengusulkan calon komisaris dan calon direksi kepada komisaris setelah melalui rangkaian penilaian.
"Terkait BJB Syariah, saya tekankan bahwa saya tidak ada hubungan hukum apapun dengan BJB syariah, tidak ada hubungan kredit apalagi hubungan keuangan, tidak ada," tutur dia.
Ia mengaku tidak banyak tahu kegiatan BJB Syariah dan pengambilan keputusan pemberian kredit macet yang disalurkan terhadap PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dalam rangka pembiayaan pembangunan proyek Garut Super Blok (GSB) tahun 2014-2015.
Dirut BJB disebutnya merupakan pemegang saham di BJB Syariah yang merupakan anak perusahaan BJB.
"Jadi sebagai pemegang saham BJB saya tidak bertanggungjawab langsung ke BJB Syariah. Bahkan tidak ada hubungan tanggung jawab, hukum dan langsung dengan BJB Syariah," kata Aher yang diperiksa sebagai saksi.
BJB pun saat itu telah diperintahnya untuk segera mengantisipasi, menyelesaikan kasus dan berkoordinasi dengn OJK karena masalah keuangan menyangkut kepercayaan publik.
Untuk kemungkinan pemanggilan selanjutnya, menurut dia, hal yang diketahuinya telah disampaikan semua kepada penyidik.
Usai pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, Aher mengatakan saat menjabat sebagau gubernur, ia adalah pemegang saham di BJB mewakili pemerintah.
Pemegang saham BJB, ujar Aher, berhak mengusulkan calon komisaris dan calon direksi kepada komisaris setelah melalui rangkaian penilaian.
"Terkait BJB Syariah, saya tekankan bahwa saya tidak ada hubungan hukum apapun dengan BJB syariah, tidak ada hubungan kredit apalagi hubungan keuangan, tidak ada," tutur dia.
Ia mengaku tidak banyak tahu kegiatan BJB Syariah dan pengambilan keputusan pemberian kredit macet yang disalurkan terhadap PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dalam rangka pembiayaan pembangunan proyek Garut Super Blok (GSB) tahun 2014-2015.
Dirut BJB disebutnya merupakan pemegang saham di BJB Syariah yang merupakan anak perusahaan BJB.
"Jadi sebagai pemegang saham BJB saya tidak bertanggungjawab langsung ke BJB Syariah. Bahkan tidak ada hubungan tanggung jawab, hukum dan langsung dengan BJB Syariah," kata Aher yang diperiksa sebagai saksi.
BJB pun saat itu telah diperintahnya untuk segera mengantisipasi, menyelesaikan kasus dan berkoordinasi dengn OJK karena masalah keuangan menyangkut kepercayaan publik.
Untuk kemungkinan pemanggilan selanjutnya, menurut dia, hal yang diketahuinya telah disampaikan semua kepada penyidik.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: