Komisi yudisial lakukan tindakan represif bagi hakim langgar KEPPH
13 Maret 2019 22:50 WIB
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi di Medan, Rabu, mengatakan pihaknya melakukan tindakan refresif bagi hakim yang melanggar Kode Etik dan dan Pedoman Perilaku Hakim. (Antara Sumut/Foto Munawar)
Medan (ANTARA) - Komisi Yudisial telah melakukan tindakan refresif bagi hakim yang melanggar Kode Etik dan dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Komisi Yudisial diberikan tugas untuk menerima laporan dari masyarakat tekait dugaan pelanggaran Kode Etik dan pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi kepada wartawan di Medan, Rabu.
Sepanjang tahun 2015-2018, menurut dia, KY menerima 6.368 laporan dengan rincian 1.491 laporan (2015), 1.662 laporan (2016), 1.473 laporan (2017) dan 1.722 laporan (2018).
"Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masu perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi," ujar Farid.
Ia mengatakan, adapun rincian laporan yang dapat diregistrasi yaitu 440 laporan (2015), 416 laporan (2016), 411 laporan (2017) dan 422 laporan (2018).
Penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena beberapa alasan, yakni kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY, dan diteruskan ke instansi lain Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan.
Sepanjang tahun 2016-2018, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 234 hakim terlapor dengan rincian 116 hakim terlapor (2015), 87 hakim terlapor (2016), 58 hakim terlapor (2017) dan 63 hakim terlapor (2018).
Keberhasilan capaian sasaran strategis ini diukur dengan cara menghitung penurunan jumlah penjatuhan sanksi yang diusulkan KY pada tahun berjalan dengan tahun sebelumnya dibandingkan dengan jumlah usul penjatuhan sanksi pada tahun sebelumnya.
"Pada periode tahun 2015-2017 target tercapai karena terjadi penurunan pelanggaran KEPPH yang cukup signifikan," ucap dia.
Farid menyebutkan, akan tetapi di tahun 2018 terjadi kenaikan usulan sanksi hakim yang melanggar KEPPH sejumlah lima sanksi, hal itu disebabkan karena jumlah laporan masyarakat terkait dengan dugaan KEPPH di tahun 2018 lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
"Meningkatnya jumlah laporan masyarakat ini dikarenakan tahun 2017 telah melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kewenangan dan tugas KY dalam melakukan pengawasan hakim, serta telah dibangunnya pelaporan 'online' yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan KPPH," katanya.
"Komisi Yudisial diberikan tugas untuk menerima laporan dari masyarakat tekait dugaan pelanggaran Kode Etik dan pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi kepada wartawan di Medan, Rabu.
Sepanjang tahun 2015-2018, menurut dia, KY menerima 6.368 laporan dengan rincian 1.491 laporan (2015), 1.662 laporan (2016), 1.473 laporan (2017) dan 1.722 laporan (2018).
"Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masu perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi," ujar Farid.
Ia mengatakan, adapun rincian laporan yang dapat diregistrasi yaitu 440 laporan (2015), 416 laporan (2016), 411 laporan (2017) dan 422 laporan (2018).
Penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena beberapa alasan, yakni kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY, dan diteruskan ke instansi lain Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan.
Sepanjang tahun 2016-2018, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 234 hakim terlapor dengan rincian 116 hakim terlapor (2015), 87 hakim terlapor (2016), 58 hakim terlapor (2017) dan 63 hakim terlapor (2018).
Keberhasilan capaian sasaran strategis ini diukur dengan cara menghitung penurunan jumlah penjatuhan sanksi yang diusulkan KY pada tahun berjalan dengan tahun sebelumnya dibandingkan dengan jumlah usul penjatuhan sanksi pada tahun sebelumnya.
"Pada periode tahun 2015-2017 target tercapai karena terjadi penurunan pelanggaran KEPPH yang cukup signifikan," ucap dia.
Farid menyebutkan, akan tetapi di tahun 2018 terjadi kenaikan usulan sanksi hakim yang melanggar KEPPH sejumlah lima sanksi, hal itu disebabkan karena jumlah laporan masyarakat terkait dengan dugaan KEPPH di tahun 2018 lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
"Meningkatnya jumlah laporan masyarakat ini dikarenakan tahun 2017 telah melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kewenangan dan tugas KY dalam melakukan pengawasan hakim, serta telah dibangunnya pelaporan 'online' yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan KPPH," katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: