BKSDA rawat seekor kukang liar dari warga
13 Maret 2019 21:13 WIB
Ilustrasi - Petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Banten mengamankan Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) yang disita dari warga di Serang, Banten, Rabu (17/10/2018). (Asep Fathulrahman/hp.)
Bengkulu (ANTARA) - Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Bengkulu-Lampung di Kabupaten Rejang Lebong, saat ini tengah merawat seekor primata dilindungi jenis kukang yang diserahkan warga di daerah itu.
Kepala Unit Polisi Hutan BKSDA Wilayah I Bengkulu-Lampung, Reza Al Fitriansyah, di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan satwa dilindungi itu diserahkan warga dalam kondisi mengalami luka dibagian paha kiri.
"Saat ini sedang dilakukan perawatan guna memulihkan lukanya. Kukang ini diserahkan oleh warga Kelurahan Kampung Jawa, setelah ditangkap karena berkeliaran untuk mencari makan di wilayah itu," ujarnya.
Kukang yang diserahkan warga ini tambah dia, akan dilakukan perawatan hingga satu bulan ke depan guna menyembuhkan lukanya, dan nantinya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, diketahui jika kukang dewasa yang belum diketahui umur dan jenis kelaminnya itu masih tergolong liar, hal ini bisa dilihat dari perilaku, gigi dan kukunya masih tajam.
Sejauh ini kasus penemuan kukang yang masuk ke pemukiman penduduk, kata dia, sudah sering terjadi sejak beberapa tahun belakangan karena lokasi habitat kukang di Kabupaten Rejang Lebong terus menyusut karena perkembangan penduduk.
Habitat primata ini biasanya berada di hutan dan juga sering ditemukan di perkebunan warga serta hutan bambu.
Untuk itu, dia mengimbau warga agar tidak memperdagangkannya, atau warga yang memeliharanya agar diserahkan kepada petugas BKSDA, karena kukang termasuk satwa dilindungi sesuai dengan UU No.5/1990, Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, di mana ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penajara.*
Baca juga: Warga Sukabumi serahkan hewan dilindungi
Baca juga: 77 kukang diserahkan ke BKSDA Jabar
Kepala Unit Polisi Hutan BKSDA Wilayah I Bengkulu-Lampung, Reza Al Fitriansyah, di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan satwa dilindungi itu diserahkan warga dalam kondisi mengalami luka dibagian paha kiri.
"Saat ini sedang dilakukan perawatan guna memulihkan lukanya. Kukang ini diserahkan oleh warga Kelurahan Kampung Jawa, setelah ditangkap karena berkeliaran untuk mencari makan di wilayah itu," ujarnya.
Kukang yang diserahkan warga ini tambah dia, akan dilakukan perawatan hingga satu bulan ke depan guna menyembuhkan lukanya, dan nantinya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, diketahui jika kukang dewasa yang belum diketahui umur dan jenis kelaminnya itu masih tergolong liar, hal ini bisa dilihat dari perilaku, gigi dan kukunya masih tajam.
Sejauh ini kasus penemuan kukang yang masuk ke pemukiman penduduk, kata dia, sudah sering terjadi sejak beberapa tahun belakangan karena lokasi habitat kukang di Kabupaten Rejang Lebong terus menyusut karena perkembangan penduduk.
Habitat primata ini biasanya berada di hutan dan juga sering ditemukan di perkebunan warga serta hutan bambu.
Untuk itu, dia mengimbau warga agar tidak memperdagangkannya, atau warga yang memeliharanya agar diserahkan kepada petugas BKSDA, karena kukang termasuk satwa dilindungi sesuai dengan UU No.5/1990, Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, di mana ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penajara.*
Baca juga: Warga Sukabumi serahkan hewan dilindungi
Baca juga: 77 kukang diserahkan ke BKSDA Jabar
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: