Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari partai Gerindra, M. Taufik mengatakan dibentuknya panitia khusus (pansus) calon wali gubernur ditujukan untuk membuat tata tertib pemilihan, membentuk panitia pemilihan, dan mengatur saksi.

"Jadi dibuat pansus itu untuk membuat tata tertib, membuat panitia pemilihan yang mengatur saksi siapa, ini siapa, namanya kan pemilihan," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Selain itu untuk pemilihannya akan ditentukan apakah menggunakan sistem tertutup atau terbuka, karena tanggung jawabnya beda, katanya.

"Kalau kami dipilih rakyat secara terbuka karena tanggung jawab pada rakyat, sekarang dipilih sebagai representasi rakyat," kata Taufik.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah mengirim surat yang bernomor 191/-1, 862 , terkait hal Penyampaian Nama Calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2017-2022, yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dan ditandatanganinya dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.

Dia berharap DPRD segera memproses nama - nama calon wakil gubernur DKI Jakarta yang diserahkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Para Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari PKS yakni Abdurrahman Suhaimi, Agung Yulianto serta Ahmad Syaikhu.