Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos memastikan pihaknya tidak akan kehabisan Formulir A5 untuk pindah TPS jelang berakhirnya batas waktu penyerahan formulir pada Minggu (17/3).
"Formulir A5 tidak akan habis karena ada stok," ujarnya kepada Antara saat ditemui di kantor KPU DKI, Rabu.
Dijelaskan Betty, Formulir a5 adalah formulir yang diisi oleh petugas ketika ada permintaan dari pemilih terdaftar untuk menggunakan hak pilih dengan alasan tertentu pindah memilih.
"Alasan pindah TPS yang bisa diterima menurut undang-undang antara lain, bencana alam, menempuh pendidikan, atau pekerjaan. Kalau pekerjaan ini contohnya para pekerja medis, yang memang tidak bisa meninggalkan tugas, mereka bisa mengajukan pindah TPS di dekat tempat kerja," tambahnya.
Dia juga menambahkan bahwa saat pemilih mendaftarkan Formulir A5, mereka bisa langsung tahu TPS baru mereka.
"Kita sudah punya pemetaan, jadi pada saat mereka menyerahkan persyaratan untuk Form A5, petugas kami sudah bisa menentukan di mana TPS baru mereka," tambahnya.
Pemilih dapat mengurus Formulir A5 di kantor KPU Kota di dekat dengan domisili rumah atau kantor. Syaratnya dengan membawa bukti telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), foto copy kartu tanda penduduk elektronik dan kartu keluarga.
Selanjutnya surat pengantar RT/RW atau surat keterangan kantor atau sekolah yang membuktikan sedang tinggal di lokasi tersebut. Bila meninggalkan fisik KTP atau kartu keluarga di domisili asal, warga tak bisa menunjukkan berkas digital.
Pengurusan Formulir A5 di Jakarta dapat dilakukan di Kantor KPU kota di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Baca juga: KPU DKI sebut tak ada WNA masuk DPT Jakarta
Baca juga: KPU DKI: Kasus Mandala Shoji adalah pelanggaran pidana pemilu
Metropolitan
KPU DKI pastikan ketersediaan formulir A5
13 Maret 2019 18:10 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos. (Antara News/Fianda Rassat)
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: