Imigrasi Palembang deportasi 20 warga Malaysia
13 Maret 2019 08:16 WIB
Warga negara Mesir, Tarek Ashour Mostafa Abdelaty (kanan) menunjukkan paspornya saat proses deportasi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (15/2). Warga negara Mesir itu dideportasi karena selama di Indonesia sejak September 2018 dinilai meresahkan masyarakat dengan menjadi pengemis, hanya bermodal paspor, satu helai baju, dan tidak punya pekerjaan. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan pada Februari 2019 ini telah memulangkan secara paksa atau mendeportasi 20 warga negara Malaysia karena melanggar izin tinggal dan bekerja.
"Warga negara asing yang terjaring melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau pro justitia," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Raja Ulul Azmi SW di Palembang, Rabu.
Warga negara asing tersebut dideportasi karena terbukti bekerja pada suatu perusahaan tidak sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) serta melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
Sesuai ketentuan tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang terbukti melanggar UU Keimigrasian berupa sanksi administrasi, deportasi dan proses hukum di pengadilan.
Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke daerah ini secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Guna mencegah terjadi penyalahgunaan izin tinggal, IMTA dan pelanggaran hukum lainnya, pihaknya menurunkan petugas Wasdakim mengawasi orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang.
Wilayah kerja itu meliputi Kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pengawasan terhadap orang asing, selain dilakukan oleh petugas Imigrasi, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan bersama jajaran instansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota.
Sebelumnya pada 2018 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, memulangkan secara paksa atau mendeportasi 10 warga negara Malaysia dan Tiongkok/China karena melanggar izin tinggal dan bekerja.
Selain melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) 10 WNA tersebut, pihak imigrasi juga membawa satu kasus pelanggaran UU Keimigrasian ke pengadilan atau pro justitia yang melibatkan warga negara Malaysia dengan putusan delapan bulan penjara.
Baca juga: Tiga WNA asal Jerman dan Thailand dideportasi
Baca juga: Imigrasi Surabaya deportasi tiga WNA
"Warga negara asing yang terjaring melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau pro justitia," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Raja Ulul Azmi SW di Palembang, Rabu.
Warga negara asing tersebut dideportasi karena terbukti bekerja pada suatu perusahaan tidak sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) serta melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
Sesuai ketentuan tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang terbukti melanggar UU Keimigrasian berupa sanksi administrasi, deportasi dan proses hukum di pengadilan.
Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke daerah ini secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Guna mencegah terjadi penyalahgunaan izin tinggal, IMTA dan pelanggaran hukum lainnya, pihaknya menurunkan petugas Wasdakim mengawasi orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang.
Wilayah kerja itu meliputi Kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pengawasan terhadap orang asing, selain dilakukan oleh petugas Imigrasi, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan bersama jajaran instansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota.
Sebelumnya pada 2018 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, memulangkan secara paksa atau mendeportasi 10 warga negara Malaysia dan Tiongkok/China karena melanggar izin tinggal dan bekerja.
Selain melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) 10 WNA tersebut, pihak imigrasi juga membawa satu kasus pelanggaran UU Keimigrasian ke pengadilan atau pro justitia yang melibatkan warga negara Malaysia dengan putusan delapan bulan penjara.
Baca juga: Tiga WNA asal Jerman dan Thailand dideportasi
Baca juga: Imigrasi Surabaya deportasi tiga WNA
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: