Ambon (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon melakukan razia kelengkapan administrasi seluruh angkutan kota (angkot) dan truk seperti izin trayek dan buku kir.

"Razia izin trayek merupakan kegiatan rutin setiap bulan untuk melihat kelengkapan administrasi angkot maupun truk, mulai dari izin trayek seperti buku kir dan kartu terminal," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Robby Sapulette di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, razia dilakukan untuk memeriksa kelengkapan administrasi yang harus dipatuhi dan dimiliki sopir angkot dan truk sebagai bukti kewenangan dalam menjalankan tugas.

"Jika dalam razia salah satu unsur tidak terpenuhi, maka kami akan mengeluarkan surat tilang, dan tidak menutup kemungkinan akan kami bekukan izin trayek," ujarnya.

Dijelaskan Robby, pembekuan izin trayek angkot dilakukan jika sopir angkot sudah berulang kali melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan aturan yang diterapkan Dishub.

Tindakan tegas berupa pembekuan izin trayek angkot, bertujuan untuk menciptakan efek jera, bukan hanya kepada sopir angkot, tetapi juga bagi para pengusaha angkutan.

Ia mengakui, razia tersebut pihaknya tidak menemukan pelanggaran adminstrasi maupun izin trayek.

Hasil pengawasan ditemukan pemilik angkutan mulai sadar untuk mengurus izin maupun melakukan kir.

"Pengawasan yang dilakukan hari ini ternyata yang melanggar aturan sedikit, hanya satu atau dua angkot, kita bersyukur kesadaran para supir dan pemilik kendaraan semakin baik," tandasnya.

Kegiatan ini rutin dilakukan setiap bulan, untuk bulan Maret difokuskan untuk kendaraan dari arah Kecamatan Nusaniwe yang menuju pusat kota.

"Kita akan terus lakukan razia berkala, kita berharap dengan kegiatan ini maka seluruh supir dan pemilik semakin tertib administrasi berkendara," tandas Robby.

Baca juga: Dishub intensifkan razia angkot ilegal
Baca juga: Polda Jaya razia sopir angkot tidak resmi