Bandarlampung (ANTARA) - KPU Lampung mendata, sebanyak 34.295 surat suara rusak. Angka itu berasal dari tujuh kabupaten/kota yang telah menyerahkan berita acara dari hasil lipatan dan sortir.

"Surat suara ini nanti akan kami musnahkan namun menunggu pendataan hasil sortir dan berita acara se-kabupaten/kota di Lampung," kata anggota Divisi Logistik KPU Lampung, Erwan Bustomi, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menjelaskan penghangusan itu akan dilakukan satu hari sebelum pencoblosan (16/4), setelah pendistribusian kelengkapan logistik ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kabupaten/kota se Provinsi Lampung.

Ia menambahkan dalam proses menghanguskan surat suara yang rusak maupun lebih tersebut akan disaksikan KPU dan Badan Pengawas Pemilu, polisi, dan pemangku kepentingan lain.

Anggota KPU Lampung itu mengatakan, dari 15 kabupaten/kota yang melakukan pelipatan surat suara ada 12 kabupaten/kota yang sudah selasai melakukan pelipatan.

"Dari 12 yang sudah selesai ada lima kabupaten/kota yang belum menyerahkan berita acara ke kami, untuk Bandarlampung dan Lampung Selatan, mereka masih dalam proses lipat," kata dia.

Menurutnya kabupaten/kota yang belum menyerahkan berita acara kemungkinan masih dalam tahap sortir dan dihitung kembali oleh petugas KPU setempat.