Kata ahli OJK berwenang limpahkan perkara ke kejaksaan
12 Maret 2019 21:28 WIB
Dok: Uji Materi UU OJK Majelis Hakim MK yang dipimpin Ahmad Fadlil Sumadi (kedua kiri), didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan hakim konstitusi Harjono memimpin sidang uji materi Uu No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung MK Jakarta, Selasa (25/3). Sidang pengujian UU oleh pemohon yang mempertimbangkan OJK tidak independen dan tidak berpihak pada rakyat tersebut mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyebutkan UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) memberikan kewenangan kepada OJK untuk dapat melimpahkan perkara kepada kejaksaan.
"Seiring perkembangan yang dinamis, UU Bea Cukai, UU Pajak, UU Imigrasi, bahkan UU OJK, mengatur PPNS dapat melakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan," ujar Huda di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Huda mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli dihadirkan oleh pihak pemerintah dalam sidang uji materi UU OJK di MK.
Huda menjelaskan kondisi tersebut menjadikan tidak hanya kepolisian yang memiliki wewenang untuk melakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan.
"Jadi pemohon mesti melihat tidak dari KUHAP saja, namun perkembangan aturan pasca-KUHAP lahir yang dapat dilihat juga sebagai sistem hukum pidana," tambah Huda.
Lebih lanjut Huda mengatakan bahwa UU OJK adalah kebijakan hukum terbuka yang dilakukan oleh pemerintah, karena pemerintah menilai pengawasan keuangan pada satu lembaga akan menjadi lebih efektif.
Sebelumnya para pemohon mempermasalahkan wewenang penyidik dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK yang dinilai tidak terkait dengan KUHAP.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum, namun juga dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik kepolisian.
Pemohon berpendapat kewenangan penyidik OJK dalam ketentuan tersebut dapat menimbulkan kesewenangan dsri penyidik OJK.
"Seiring perkembangan yang dinamis, UU Bea Cukai, UU Pajak, UU Imigrasi, bahkan UU OJK, mengatur PPNS dapat melakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan," ujar Huda di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Huda mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli dihadirkan oleh pihak pemerintah dalam sidang uji materi UU OJK di MK.
Huda menjelaskan kondisi tersebut menjadikan tidak hanya kepolisian yang memiliki wewenang untuk melakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan.
"Jadi pemohon mesti melihat tidak dari KUHAP saja, namun perkembangan aturan pasca-KUHAP lahir yang dapat dilihat juga sebagai sistem hukum pidana," tambah Huda.
Lebih lanjut Huda mengatakan bahwa UU OJK adalah kebijakan hukum terbuka yang dilakukan oleh pemerintah, karena pemerintah menilai pengawasan keuangan pada satu lembaga akan menjadi lebih efektif.
Sebelumnya para pemohon mempermasalahkan wewenang penyidik dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK yang dinilai tidak terkait dengan KUHAP.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum, namun juga dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik kepolisian.
Pemohon berpendapat kewenangan penyidik OJK dalam ketentuan tersebut dapat menimbulkan kesewenangan dsri penyidik OJK.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: