Bawaslu Palembang tertibkan APK di 91 lokasi papan reklame berbayar
12 Maret 2019 17:00 WIB
Arsip. Sejumlah petugas menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Aceh Barat, Aceh, Senin (4/3/2019). Penertiban tersebut karena APK terebut melanggar tempat pemasangan seperti di pohon dan tiang listrik. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Palembang, Sumatera Selatan berupaya menertibkan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019 yang dipasang di sejumlah tempat yang biasa digunakan untuk memuat reklame berbayar.
Berdasarkan data ada 91 lokasi papan reklame berbayar dalam kota ini yang memuat Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif dari sejumlah partai politik, kata Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik di Palembang, Selasa.
Alat peraga kampanye yang dipasang di papan reklame berbayar tersebut sebagian sudah ada yang diturunkan paksa, sedangkan sebagian lagi saat ini terus dilakukan penertiban secara bertahap.
Penertiban alat peraga kampanye peserta Pemilu 17 April 2019 akan terus dilakukan, karena APK tersebut dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sudah diberikan peringatan namun hingga kini tidak ada yang bersedia melepaskan APK secara sukarela.
Untuk menertibkan APK di papan reklame berbayar, pihaknya dibantu anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait lainnya yang memiliki alat berat untuk menjangkau tempat yang tinggi, karena baliho yang dipasang calon anggota legislatif posisinya di papan rekalame dengan tiang yang cukup tinggi bahkan ada di atas gedung bertingkat, katanya.
Sementara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang, mengimbau calon anggota legislatif peserta Pemilu 17 April 2019 agar mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye.
Kepala Badan Kesbangpol Palembang, Altur Febriansyah mengatakan selain yang dipasang di papan reklame berbayar, perlu juga ditertibkan pemasangan APK caleg di tempat terlarang lainnya seperti fasilitas umum dan pohon penghijauan,
Permasalahan pemasangan APK itu tidak boleh dibiarkan berlarut, karena selain bisa merusak keindahan wajah kota juga bisa berpotensi menimbulkan keributan antarcaleg merebutkan tempat pemasangan strategis.
Melalui kegiatan penertiban APK caleg tersebut, diharapkan tidak ada lagi atribut caleg dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan hukum dan merusak keindahan wajah Bumi Sriwijaya itu, ujar Altur.
Berdasarkan data ada 91 lokasi papan reklame berbayar dalam kota ini yang memuat Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif dari sejumlah partai politik, kata Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik di Palembang, Selasa.
Alat peraga kampanye yang dipasang di papan reklame berbayar tersebut sebagian sudah ada yang diturunkan paksa, sedangkan sebagian lagi saat ini terus dilakukan penertiban secara bertahap.
Penertiban alat peraga kampanye peserta Pemilu 17 April 2019 akan terus dilakukan, karena APK tersebut dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sudah diberikan peringatan namun hingga kini tidak ada yang bersedia melepaskan APK secara sukarela.
Untuk menertibkan APK di papan reklame berbayar, pihaknya dibantu anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait lainnya yang memiliki alat berat untuk menjangkau tempat yang tinggi, karena baliho yang dipasang calon anggota legislatif posisinya di papan rekalame dengan tiang yang cukup tinggi bahkan ada di atas gedung bertingkat, katanya.
Sementara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang, mengimbau calon anggota legislatif peserta Pemilu 17 April 2019 agar mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye.
Kepala Badan Kesbangpol Palembang, Altur Febriansyah mengatakan selain yang dipasang di papan reklame berbayar, perlu juga ditertibkan pemasangan APK caleg di tempat terlarang lainnya seperti fasilitas umum dan pohon penghijauan,
Permasalahan pemasangan APK itu tidak boleh dibiarkan berlarut, karena selain bisa merusak keindahan wajah kota juga bisa berpotensi menimbulkan keributan antarcaleg merebutkan tempat pemasangan strategis.
Melalui kegiatan penertiban APK caleg tersebut, diharapkan tidak ada lagi atribut caleg dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan hukum dan merusak keindahan wajah Bumi Sriwijaya itu, ujar Altur.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: