Kemenhub pastikan beri pelatihan terbaik untuk inspektur
12 Maret 2019 16:40 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti memukul gong sebagai pembukaan Indonesia Aviation Training & Education Conference (IATEC) 2019 di Jakarta, Selasa (12/3/2019). (ANTARA/Juwita Trisna Rahayu)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan nasional akan selalu memastikan memberikan pelatihan terbaik bagi para inspektornya agar dapat melaksanakan tugas pengawasan kepada operator dengan baik.
"Peran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam mendukung pertumbuhan sektor penerbangan di Indonesia salah satunya adalah meningkatkan fungsi pengawasan dengan memberikan pelatihan terbaik pada inspekturnya. Hasil dari pelatihan tersebut adalah kinerja yang lebih baik dan respek yang lebih besar dari operator yang diinspeksi dan diawasi," ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti saat mewakili Menteri Perhubungan membuka Indonesia Aviation Training & Education Conference (IATEC) 2019 di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, lanjut dia, sektor penerbangan nasional akan lebih maju dan berkembang serta tetap mempertahankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan yang saat ini sudah mencapai standar yang tinggi.
Menurut Polana, pelatihan tersebut akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku seperti UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan annex-annex dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, pemerintah bertanggung jawab atas persiapan dan pengembangan sumber daya manusia di sektor penerbangan. Dengan tujuan menciptakan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, andal, dan memiliki integritas di bidang pesawat terbang, transportasi udara, manajemen bandara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan penerbangan," lanjutnya.
Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Perhubungan Udara juga telah mengeluarkan aturan-aturan tentang persiapan dan pengembangan sumber daya manusia di sektor penerbangan yang meliputi perencanaan tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan, perluasan kesempatan kerja, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi.
Pada acara tersebut, Polana memaparkan tentang kondisi SDM yang ada saat ini, kebijakan pengembangan SDM, sertifikasi dan lisensi, kualifikasi dan kompetensi peraturan, hasil audit ICAO terkait SDM, serta kebijakan sistim pelatihan.
Dalam paparannya, ia juga menyebutkan isu-isu strategis pengembangan sumber daya manusia penerbangan di Indonesia. Di antaranya terkait dengan pendanaan (funding), fasilitas dan infrastruktur, organisasi, implementasi manajemen, peraturan dan kebijakan, teknologi dan informasi, kinerja dan dampak dari layanan.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah telah melakukan beberapa langkah kebijakan, di antaranya melakukan revisi PM 103 tahun 2013 tentang standar kompetensi jabatan struktural, implementasi Inspector Training System (ITS) di seluruh direktorat di bawah Ditjen Hubud, merancang aplikasi pengembangan kompetensi SDM, dan penambahan jumlah pegawai.
"Peran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam mendukung pertumbuhan sektor penerbangan di Indonesia salah satunya adalah meningkatkan fungsi pengawasan dengan memberikan pelatihan terbaik pada inspekturnya. Hasil dari pelatihan tersebut adalah kinerja yang lebih baik dan respek yang lebih besar dari operator yang diinspeksi dan diawasi," ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti saat mewakili Menteri Perhubungan membuka Indonesia Aviation Training & Education Conference (IATEC) 2019 di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, lanjut dia, sektor penerbangan nasional akan lebih maju dan berkembang serta tetap mempertahankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan yang saat ini sudah mencapai standar yang tinggi.
Menurut Polana, pelatihan tersebut akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku seperti UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan annex-annex dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, pemerintah bertanggung jawab atas persiapan dan pengembangan sumber daya manusia di sektor penerbangan. Dengan tujuan menciptakan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, andal, dan memiliki integritas di bidang pesawat terbang, transportasi udara, manajemen bandara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan penerbangan," lanjutnya.
Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Perhubungan Udara juga telah mengeluarkan aturan-aturan tentang persiapan dan pengembangan sumber daya manusia di sektor penerbangan yang meliputi perencanaan tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan, perluasan kesempatan kerja, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi.
Pada acara tersebut, Polana memaparkan tentang kondisi SDM yang ada saat ini, kebijakan pengembangan SDM, sertifikasi dan lisensi, kualifikasi dan kompetensi peraturan, hasil audit ICAO terkait SDM, serta kebijakan sistim pelatihan.
Dalam paparannya, ia juga menyebutkan isu-isu strategis pengembangan sumber daya manusia penerbangan di Indonesia. Di antaranya terkait dengan pendanaan (funding), fasilitas dan infrastruktur, organisasi, implementasi manajemen, peraturan dan kebijakan, teknologi dan informasi, kinerja dan dampak dari layanan.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah telah melakukan beberapa langkah kebijakan, di antaranya melakukan revisi PM 103 tahun 2013 tentang standar kompetensi jabatan struktural, implementasi Inspector Training System (ITS) di seluruh direktorat di bawah Ditjen Hubud, merancang aplikasi pengembangan kompetensi SDM, dan penambahan jumlah pegawai.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: