Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menghormati keputusan Pengadilan Mahkamah Tinggi Malaysia yang membebaskan Siti Aisyah dari tuduhan pembunuhan terhadap warga negara Korea Utara Kim Jong-nam.

"Kita menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan tidak cukup bukti. Dia (Aisyah) bebas karena tidak cukup bukti," kata Wapres kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Pemerintah Indonesia selalu berupaya memberikan bantuan hukum kepada setiap WNI yang tersangkut kasus hukum di negara asing. JK mengatakan, Pemerintah melakukan lobi tersebut tergantung dari kasus hukum yang menimpa WNI itu.

Untuk kasus Siti Aisyah, Pemerintah Indonesia memberikan bantuan hukum agar yang bersangkutan dibebaskan dari dakwaan karena memang tidak terdapat alat bukti bahwa Aisyah membunuh King Jong-nam.

"Pemerintah selalu berusaha untuk membebaskan atau pun mengurangi hukumannya, setidak-tidaknya. Tergantung kasusnya, kalau kasusnya ada bukti bahwa dia membunuh ya begitu, tapi kalau tidak ada bukti maka pemerintah selalu melobi," jelasnya.

Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3) memutuskan Siti Aisyah bebas dari dakwaan membunuh Kim Jong-nam, yang merupakan kakak dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017.

Aisyah bersama warga Vietnam, Doan Thi Huong, didakwa melakukan penyiraman cairan berbahaya kepada Kim Jong-nam di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur hingga menyebabkan anak sulung Kim Jong-il itu meninggal dunia.

Aisyah membantah melakukan penyiraman tersebut dengan sengaja, melainkan dirinya hanya diminta oleh orang asing untuk mengikuti skenario dari sebuah acara televisi. ***2***
(T.F013)