Singapura (ANTARA) (ANTARA) - Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri Singapura, David Saragih menyatakan, pihaknya mendata 125.403 orang Warga Negara Indonesia yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2019.

"Jumlah DPT yang kami laporkan ke KPU 125.403," kata David Saragih di Singapura, Selasa.

PPLN juga mencatat, beberapa WNI melapor dan meminta dibuatkan form A5 sebagai pengantar pindah pilih ke daerah atau negara lain.

Ia mengatakan, hingga pekan lalu, terdapat 28 orang yang meminta form A5 untuk menggunakan hak pilih ke dalam negeri atau negara lain.

Selain itu, ia juga mencatat 80 orang yang menyampaikan form A5 kepada PPLN Singapura untuk pindah pilih dari dalam negeri atau negara lain ke Singapura.

"Yang pindah ke luar Singapura namanya kami coret," kata dia.

Sementara itu, PPLN Singapura telah menerima puluhan ribu kertas suara pemilihan anggota DPR RI dan pemilihan presiden dalam tas-tas besar yang bertuliskan Kementerian Luar Negeri.

Berbeda dengan surat suara untuk daerah di Indonesia, maka kertas suara yang diterima PPLN Singapura sudah dalam kondisi terlipat, sehingga penyelenggara pemilu tidak perlu merekrut tenaga pelipat kertas suara.

Selain itu, kotak suara yang digunakan PPLN Singapura terbuat dari plastik transparan, sehingga orang bisa melihat isi kotak dari luar.

Pengadaan kotak suara dilakukan sendiri oleh PPLN, berdasarkan spesifikasi yang sudah ditetapkan KPU RI, berdasarkan ukuran dan bentuknya yang harus transparan.

"Itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KPU RI," kata dia.