Ambon (ANTARA) - Sebanyak 13 calon daerah otonom baru yang diusulkan pemerintah Maluku akan masuk dalam agenda besar pemerintah setelah berlangsungnya pertemuan tim pemekaran wilayah dengan Wakil Presiden Jusuf Kala pada 21 Maret 2019.

"Untuk calon DOB di Maluku nanti masuk setelah pertemuan 21 Maret 2019, dan sekarang yang sudah ada 53 calon DOB yang memang telah mendapatkan persetujuan Presiden di era SBY namun belum direalisasikan dan Pak Jokowi juga belum menetapkannya," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Senin.

Menurut dia, nantinya Maluku ada di kelompok 150 calon DOB sehingga orang tidak salah mengerti karena ini sudah disetujui dan diterima, tinggal direalisasikan secara bertahap, kemudian pemprov bersama DPRD Maluku juga memperjuangkan 13 DOB itu pada era pemerintahan Jokowi-JK.

Sebab berbagai pemberitaan di media menyatakan lebih dari 50 calon daerah otonom baru sudah ditetapkan dan Maluku tidak termasuk, padahal sebenarnya DOB itu telah disetujui oleh Presiden SBY saat itu, ujarnya.

"Khusus untuk calon DOB termasuk Maluku akan ada angin segar dari pemerintah dan sebetulnya itu sudah dilaksanakan pada 11 Maret 2019, hanya saja karena ada halangan terkait rencana pelantikan kepala daerah dan kemungkinan Wapres juga akan hadir termasuk Mendagri, sehingga diundur jadi 21 Maret 2019," katanya.

Undangan itu menyebutkan bahwa pada 21 Maret ada rapat di DPR RI dan untuk para kepala daerah bersama DPRD yang ada calon DOB-nya nanti akan diundang langsung melalui institusi masing-masing, ujarnya.

Tetapi khusus untuk tim pemekaran ada konsorsium tim pemekaran daerah kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia yang rencananya diundang melalui DPR RI di Gedung Nusantara Senayan dan akan dihadiri ketua DPR RI, Wapres selaku ketua daerah otonom baru, dan Mendagri, untuk bertemu dengan tim dari berbagai calon daerah pemekaran.

Untuk Maluku, urainya, ada 13 DOB dan diperkirakan juga akan dibahas bagaimana status moratorium yang dibuat pemerintah, apakah dicabut atau tidak.

"Dugaan politik saya mengatakan pasti dicabut dan segera setelah dicabut baru lahirlah peraturan pemerintah tentang desain besar daerah otonom baru yang akan ditetapkan di Indonesia lima sampai 20 tahun ke depan," ujarnya.

Moratorum diberlakukan saat itu karena Presiden/Wapres Jokowi-JK lebih berkonsentrasi pada anggaran untuk pembangunan infrastruktur secara masif sehingga APBN untuk DOB tidak mencukupi.

"Kalau PP sudah ada, maka Maluku diupayakan kalau bisa antara dua sampai empat DOB dan sisanya akan dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Baca juga: 234 daerah ajukan diri jadi calon daerah otonom baru
Baca juga: Legislator: Indonesia didesain jadi 55 provinsi