Persatuan Insinyur harmonisasi sertifikasi profesi
11 Maret 2019 22:45 WIB
Ketua Umum Badan Kejuruan Teknik Industri (BKTI) Persatuan Insinyur Indonesia (PII) I Made Dana Tangkas pada lokakarya yang digelar di Gedung Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (11/3/2019). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Jakarta (ANTARA) - Badan Kejuruan Teknik Industri (BKTI) Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menginisiasi harmonisasi atau penyamaan persepsi terkait pelaksanaan sertifikasi insinyur profesional untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli profesional.
Ketua Umum BKTI PII I Made Dana Tangkas mengatakan harmonisasi perlu dilakukan agar terjalin sinergitas antarorganisasi pembinaan profesi insinyur. Saat ini ada tiga lembaga yang mengeluarkan sertifikasi insinyur profesional, yakni Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
"Harmonisasi perlu dilakukan supaya menyasar pada sertifikasinya, bukan dari segi kuantitasnya, tetapi juga kualitas sertifikasi sehingga tenaga kerja menjadi kompeten dan profesional untuk pengguna, baik bagi industri jasa maupun manufaktur," kata I Made Dana Tangkas pada lokakarya yang digelar di Gedung Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin.
I Made menjelaskan dalam pengembangan kompetensi SDM, khususnya insinyur, ada tiga kebijakan yang mendasari, yakni melalui UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, dan UU No 11/2014 tentang Keinsinyuran.
Dari ketiga dasar hukum tersebut, telah diatur tiga lembaga untuk sertifikasi insinyur profesional, yakni PII, LPJK dan BNSP. Dalam kegiatan industri yang lebih masif, di PII sendiri terdapat 23 badan kejuruan (BK) di sektor industri masing-masing.
Menurut dia, ketiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memiliki program pembinaan profesi insinyur dengan tujuan sama. Oleh karena itu, Made menilai harmonisasi sertifikasi perlu dilakukan berdasarkan sektor industri masing-masing, mulai dari industri kimia, permesinan, otomotif dan manufaktur lainnya.
Setelah dilakukan persamaan persepsi, ketiga LSP ini akan membentuk simpulan rekomendasi yang nantinya diajukan kepada kementerian terkait, yakni Kementerian Ketenagarkerjaan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
"Setelah disimpulkan dan disinkronisasi, kami akan membuat semacam buku putih yang diajukan ke para menteri terkait untuk mengatur keinsinyuran dari berbagai badan kejuruan itu," kata Made.
Ia menambahkan melalui harmonisasi ini, target pembangunan industri pada 2030 dengan SDM yang kompeten, dapat tercapai melalui sertifikasi yang berkualitas dari para LSP.
Ketua Umum BKTI PII I Made Dana Tangkas mengatakan harmonisasi perlu dilakukan agar terjalin sinergitas antarorganisasi pembinaan profesi insinyur. Saat ini ada tiga lembaga yang mengeluarkan sertifikasi insinyur profesional, yakni Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
"Harmonisasi perlu dilakukan supaya menyasar pada sertifikasinya, bukan dari segi kuantitasnya, tetapi juga kualitas sertifikasi sehingga tenaga kerja menjadi kompeten dan profesional untuk pengguna, baik bagi industri jasa maupun manufaktur," kata I Made Dana Tangkas pada lokakarya yang digelar di Gedung Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin.
I Made menjelaskan dalam pengembangan kompetensi SDM, khususnya insinyur, ada tiga kebijakan yang mendasari, yakni melalui UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, dan UU No 11/2014 tentang Keinsinyuran.
Dari ketiga dasar hukum tersebut, telah diatur tiga lembaga untuk sertifikasi insinyur profesional, yakni PII, LPJK dan BNSP. Dalam kegiatan industri yang lebih masif, di PII sendiri terdapat 23 badan kejuruan (BK) di sektor industri masing-masing.
Menurut dia, ketiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memiliki program pembinaan profesi insinyur dengan tujuan sama. Oleh karena itu, Made menilai harmonisasi sertifikasi perlu dilakukan berdasarkan sektor industri masing-masing, mulai dari industri kimia, permesinan, otomotif dan manufaktur lainnya.
Setelah dilakukan persamaan persepsi, ketiga LSP ini akan membentuk simpulan rekomendasi yang nantinya diajukan kepada kementerian terkait, yakni Kementerian Ketenagarkerjaan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
"Setelah disimpulkan dan disinkronisasi, kami akan membuat semacam buku putih yang diajukan ke para menteri terkait untuk mengatur keinsinyuran dari berbagai badan kejuruan itu," kata Made.
Ia menambahkan melalui harmonisasi ini, target pembangunan industri pada 2030 dengan SDM yang kompeten, dapat tercapai melalui sertifikasi yang berkualitas dari para LSP.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: